korupsi
Kasus Gratifikasi Infrastuktur dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penj

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan gratifikasi infrastuktur di Kabupaten Muara Enim berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang. Setelah mantan bupati, wakil bupati, ketua DPRD, hingga kini anggota DPRD.
Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif masing-masing dituntut hukuman penjara selama empat tahun penjara.
Kasus infrastuktur pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar, terdiri atas Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Magnaz dalam sidang pembacaan tunutan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, yang terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Para terdakwa yang saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang tersebut menurut Rikhi telah menerima uang 'fee' dengan nilai total Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang (ANTARA).
Sumber https://sumsel.suara.com/

- KPK: Proses Pengisian 272 Pj Kepala Daerah Rentan Dikorupsi
- Kejagung Periksa Kasubdit Penindakan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Baja
- Baru Bebas, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bakal Kembali Diadili
- Ketua KPK Apresiasi Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejagung
- Usut Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Pastikan Kejar Siapa Pun Termasuk Menteri

Komentar Via Website : 1
Administrator SEO
12 Mei 2022 - 10:29:37 WIBhttp://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-jabodetabek.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi_27.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-toko-online-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-software-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi-bekasi.html
http://www.pt-bib.co.id/
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-program-aplikasi.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-jaringan-komputer.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-it-konsultan.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-audit-it.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-seo.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-perbaikan-dan-perawatan-komputer.php