berita sumut
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

Medan -Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Duit
itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut
diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat
Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.
Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi
perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta
subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, penyuap Eldin, yang
merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia
dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan
kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.
Sumber https://news.detik.com

- Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
- Seminggu Diluncurkan, Aplikasi JAGA Bansos Terima 118 Pengaduan
- Pimpinan DPRD Sumut Yasir Ridho Kembalikan Sejumlah Uang ke KPK
- Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Tangkap Dua DPO NHD dan RHE
