“Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi, ada beberapa pekerjaan yang kami duga tidak sesuai spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan,” terang Syahridi di Palangka Raya, Senin, 11 Desember 2023.
Syahridi menjelaskan, untuk besi yang digunakan jika mengacu pada dokumen seharusnya menggunakan ukuran 10 SNI. Namun di lapangan, pelaksana pekerjaan diduga menggunakan besi ukuran 8.
Kemudian terang Syahridi, mengacu pada kontrak kerja, seharusnya besi cincin atau sengkang pada tiang kolom dipasang per 15 sentimeter. Sementara di lapangan, didapat jika item itu dipasang dengan jarak dari 25 hingga 35 sentimeter.
“Belum lagi kualitas kayu daun pintu yang menggunakan kayu kelas tiga. Kemudian pekerjaan ini seharusnya selesai tanggal 30 September 2023, tapi di lapangan, terlambat sampai 41 hari,” terang Syahridi.
Proyek yang dilaporkan LSM KPK RI adalah Pekerjaan Pembangunan Rumah Singgah Tahap Lanjutan Kabupaten Murung Raya. Pekerjaan ini menghabiskan anggaran mencapai Rp 1,457 miliar dari APBD Murung Raya tahun 2023.
“Kami menduga dengan kuat telah terjadi kerugiaan keuangan negara dalam pekerjaan tersebut. Kami mendorong penyidik Pidsus Kejati Kalteng untuk melakukan penyelidikan,” terang Syahridi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, Rusine telah coba dihubungi melalui telepon dan pesan. Ia belum memberikan klarifikasi ataupun bantahan.
Sementara CV Anugrah Bintang Gejora, perusahaan pemenang tender yang melaksanakan pekerjaan belum berhasil dimintai penjelasan terkait teknis pekerjaan.
Editor: Sahala Marpaung
Sumber : https://www.mediusnews.com/regional/13211163214/ada-aroma-korupsi-proyek-rumah-singgah-dilaporkan-ke-kejati
0 Comments