Tidak diketahui apakah perkara ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi belanja tak wajar pada UIN Suska Pekanbaru senilai Rp42 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen lalu dilimpahkan ke Pidana Khusus.
Selama pengusutan Intelijen, sejumlah orang dipanggil jaksa, mulai dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.