Politik
Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (28/6/2018).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Anang dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan dimana Anang diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39 miliar selambat-lambatnya selama satu bulan.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda dari terdakwa akan dilakukan penyitaan hingga lelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, akan dipidana selama tujuh tahun.
Dalam merumuskan tuntutan pada Anang, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Di akhir persidangan, Anang Sugiana mengaku mengerti dengan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa. Selanjutnya, Anang bersama kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pledoin, baik terdakwa pribadi maupun kuasa hukum. Kami minta waktu dua minggu yang mulia, tanggal 17 Juli 2018," kata kuasa hukum Anang Sugiana.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.
Selain memperkaya perusahaannya, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal kemendagri, Diah Anggraini.
Bahkan Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

- Politikus PD Nurhayati dan Marzuki Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
- KPK Perpanjang Penahanan Bupati Purbalingga
- KPK Usut Properti Bupati Rita Lewat Legal Manager Agung Podomoro Land
- Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp 5,47 Miliar ke KPK
- KPU: Jadi Tahanan KPK, Cagub NTT Marianus Sae Tak Bisa Gunakan Suara

Komentar Via Website : 52
Administrator SEO
28 Juni 2018 - 13:48:20 WIBhttp://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-jabodetabek.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi_27.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-toko-online-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-software-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi-bekasi.html
http://www.pt-bib.co.id/
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-program-aplikasi.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-jaringan-komputer.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-it-konsultan.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-audit-it.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-seo.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-perbaikan-dan-perawatan-komputer.php
Kenali Penyebab Asma Sejak Dini
28 Juni 2018 - 15:30:54 WIBhttp://www.agengoldengamat.com/kenali-penyebab- asma-sejak-dini/
Makanan Pasca Operasi Caesar
30 Juni 2018 - 15:09:23 WIB| http://bit.ly/2NcVA6W | http://bit.ly/2lLbvNe | http://bit.ly/2K9SG4I | http://bit.ly/2KlEDZ5 |
Obat Nyeri Sendi
02 Juli 2018 - 13:59:02 WIB| http://bit.ly/2z7Dgsy | http://bit.ly/2MGRvGK | http://bit.ly/2IJ8zJO | http://bit.ly/2yXXo0p |http://bit.ly/2NhZN9k |