korupsi
KPK Nilai RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Amunisi Ekstra

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Calon aturan itu diyakini sebagai amunisi tambahan bagi KPK.
"Melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi ekstra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Ali menuturkan undang-undang itu bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi. Pemberian efek jera diyakini bakal lebih akurat saat calon aturan itu disahkan.
"Presiden dan Wakil Presiden yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," ujar Ali.
Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara menyebut pemulihan aset oleh aparat penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama tahun ini. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Sumber https://www.medcom.id/

- DPR RI dan Aliansi Parlemen Dunia Deklarasikan Komitmen Melawan Korupsi
- 18 thn Perkara Penggugat Tidak Pernah Hadir Baik Di Kepolisian Ataupun Dipersidangan PN Medan
- Peduli Kepada Anak Anak Asuh Di Yayasan SIANN Dan Lingkungan Sekitar Ketua Umum DPP LSM KPK RI Memba
- Tak Efektif Berantas Korupsi, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan
- Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?

Komentar Via Website : 1
Administrator SEO
21 Desember 2021 - 11:04:22 WIBhttp://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-jabodetabek.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi_27.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-toko-online-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-website-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-software-bekasi.html
http://jaringanprogram.blogspot.co.id/2017/06/jasa-pembuatan-program-aplikasi-bekasi.html
http://www.pt-bib.co.id/
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-program-aplikasi.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-pembuatan-jaringan-komputer.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-it-konsultan.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-audit-it.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-seo.php
http://www.pt-bib.co.id/jasa-perbaikan-dan-perawatan-komputer.php