korupsi
KPK Seret Rektor UNJ, Forum Alumni Desak Usut Korupsi Kampus

Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Alumni Universitas Negeri Jakarta (Forluni UNJ) menanggapi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyeret Rektor UNJ Komarudin terkait dugaan gratifikasi tunjangan hari raya (THR). Forluni UNJ menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengusut tuntas korupsi di lingkungan kampus.
Juru
Bicara Forluni UNJ Ide Bagus Arief Setiawan menyesalkan UNJ terseret
kasus yang membuat nama institusi menjadi semakin terpuruk. Setelah dua
tahun sebelumnya UNJ terseret kasus plagiarisme, kini kasus gratifikasi
THR yang diduga melibatkan rektor dinilai lebih buruk lagi.
Ide Bagus mempertanyakan motif di balik gratifikasi kepada pejabat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1441
Hijriah.
"Kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh untuk
memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk
Kemendikbud. Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi
kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan
perguruan tinggi," ujar Ide Bagus dalam keterangan tertulis, Jumat
(22/5).
Pihaknya pun mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak
hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia
akademis, khususnya di UNJ.
Dia menjelaskan gratifikasi THR oleh
oknum pejabat tinggi UNJ telah melanggar UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor
20/2001 Pasal 12B ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya.
Ide Bagus menyatakan Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud
kepada Rektor dan jajarannya apabila terbukti bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena
tindakan itu telah mencoreng nama UNJ sebagai perguruan tinggi pencetak
guru.
"Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap
tata kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena
UNJ adalah Lembaga Pencetak Tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat
menjadi contoh dan pembentuk karakter," ujar Ide Bagus, alumni
Pendidikan Sejarah UNJ.
Atas kasus ini, dia pun mengusulkan
perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Menurut Ide Bagus, UNJ
seharusnya memiliki Satuan Pengawas Internal yang bekerja secara
independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus sekaligus
menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran, sekaligus dapat
diakses oleh publik.
Forluni UNJ juga mendesak pemerintah, khususnya Kemendikbud untuk
memperbaiki pola pemilihan rektor perguruan tinggi dengan
mempertimbangkan integritas dan rekam jejaknya. Dengan demikian, kata
Ide, perguruan tinggi benar-benar bisa menjadi ruang akademis
berintegritas tinggi.
KPK bekerja sama dengan Inspektorat
Jenderal Kemendikbud menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor
beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$1.200 di
Kemendikbud pada Rabu (20/5).
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, pada 13 Mei 2020
Rektor UNJ Komarudin diduga meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di
institusinya untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui
Dwi.
THR tersebut, kata Karyoto, rencananya akan diserahkan
kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf
SDM di Kemendikbud.
Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas
serta dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei.
Sehari kemudian Dwi membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud.
Selanjutnya
uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis
Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti
selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp1 juta.
Kini KPK melimpahkan kasus ini ke polisi dengan alasan belum menemukan
unsur penyelenggara negara. Padahal kasus ini telah menyeret rektor UNJ
dan Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.
"KPK dalam
menangani perkara harus ada unsur perbuatan PN [penyelenggara negara].
Dalam kasus ini belum ditemukan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. (pmg)
Sumber www.cnnindonesia.com

- Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
- Baru 280 Daerah Perbarui DTKS, KPK Minta Validasi Data Penerima Bansos
- KPK dan Kemendikbud Kerja Sama Isi Libur Idul Fitri Anak Sekolah
- KPK Tegaskan Wajib Tolak Gratifikasi Hari Raya
- Cegah Korupsi, Sektor Swasta Harus Lakukan Terobosan
