Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyebut Kades Suyatno diperiksa antara pukul 10.00-14.000. Dirinya menjelaskan jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana akan segera ditetapkan tersangka. Namun, saat ini pihaknya masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Desa Berjo untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal oleh Intel," ujar dia.
Dirinya menyebuat ada 15-an saksi yang akan diminta keterangan. Saksi tersebut berasal dari pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain.
"Kami juga melibatkan Inspektorat Karanganyar untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Inspektorat Karanganyar Suprapto mengungkapkan pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kejari Karanganyar untuk melakukan audit, terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus Bumdes Berjo.
"Jika sudah ada perintah, kami akan melaksanakan audit," ucap Suprapto.