Diduga Ada Kejanggalan, KY dan Bawas MA Diminta Periksa Hakim PN Lubukpakam

by | Sep 20, 2025 | Berita Pers | 0 comments

Buntut Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional

DELISERDANG, Waspada.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Mardi Sijabat SH menduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang memvonis 5 terdakwa pelaku narkoba jaringan internasional ada kejanggalan.

Karenanya, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) didesak melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Bahwa vonis (putusan) 20 Tahun PN Lubukpakam terhadap 5 terdakwa yang diduga pelaku jaringan narkoba Internasional, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir, ada kejanggalan,” kata Mardi Sijabat, Kamis (18/9) di salah satu kafe di Kecamatan Lubukpakam.

Mardi Sijabat yang juga merupakan Ketua Yayasan Sehat Iman, Anti Narkoba Nasional (Siann) yang merupakan rehabilitasi narkotika dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menilai bahwa untuk barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu saja ancamannya sudah hukuman mati atau seumur hidup.

“Ini sudah puluhan kilogram hanya 20 tahun ancaman hukumannya, ada apa ini? Kan sudah tidak wajar,” tanyanya.

Mardi Sijabat menegaskan hukuman mati bagi pengedar narkotika dapat diterapkan jika jumlah narkotika yang diedarkan melebihi batas tertentu. Hukuman ini juga dapat diterapkan pada kurir narkotika yang melakukan tindak pidana serupa.

“Seperti memiliki ganja melebihi 1 Kg atau 5 batang dan narkotika jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain melebihi 5 gram, dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 114 ayat (2),” urai Mardi Sijabat.

Menurutnya, vonis hukuman terhadap 5 terdakwa oleh PN Lubukpakam ini seolah tidak memberi efek jerah dan keseriusan dalam memberantas terhadap maraknya peredaran barang haram tersebut di Deliserdang, dimana jumlah korban yang terus meningkat dimulai dari anak-anak, remaja bahkan orang tua.

“Pengadilan itu harusnya betul-betul bertindak, kalau hukuman seperti itu ya tidak membuat efek jera,” ungkapnya

Mardi Sijabat pun menyebut adanya kejanggalan itu, maka pihaknya meminta agar KY dan Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena diduga vonis yang dijatuhkan, terlalu ringan.

“Ya kalau alasannya tidak tepat nanti kita laporkan itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena diduga ada kejanggalan terhadap vonis yang dijatuhkan,” tegasnya.

Sementara sebelumnya PN Lubukpakam memvonis 20 tahun pidana penjara terhadap 5 terdakwa yakni, Mohd Azwar alias Yah Wa, M Adam, Pandu Dewantara, Iswadi alias Ls dan Hendra alias Hen.

Vonis itu dibacakan pada persidangan PN Lubukpakam dipimpin hakim, Elviyanti Putri SH MH, bersama Sulaiman SH MH, dan Endra Hermawan SH MH, Selasa (9/9/2025).

Padahal JPU Kejari Deliserdang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa.(wsp/a16)

Editor AGUS UTAMA

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.