Politik
Sidang OSO Lanjut ke Pemeriksaan, Kuasa Hukum Yakin KPU Melanggar

Bawaslu memutuskan melanjutkan laporan Oesman Sapta Odang (OSO)
terkait dugaan pelanggatan administrasi yang dilakukan KPU. Kuasa Hukum
OSO mengatakan hal ini membuktikan adanya potensi pelanggaran yang
dilakukan KPU.
"Memberikan adanya suatu indikasi bahwa ada
potensi dari tidak dilaksanakannya putusan PTUN sebagai suatu
pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujar pelapor yang juga kuasa
hukum OSO Doddy S Abdul Qadir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta
Pusat, Kamis(27/12/2018).
Doddy mengatakan pihaknya telah
menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat
bukti tersebut yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga
surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN.
"Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan, bahwa telah terjadi
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT. Khususnya
kepada Oesman Sapta yang sudah mendapatkan suatu keputusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap, yang berdasarkan UU pemilu wajib dilaksanakan
oleh KPU sebagai DCT DPD pada pemilu 2019. Putusan PTUN, kemudian juga
sudah ada surat dari Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU wajib
melaksanakan putusan PTUN. Itu akan kami jadikan sebagai alat bukti,"
ujar Doddy.
Berdasarkan laporan, KPU dituding melakukan
pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Pelanggaran administrasi ini terkait dengan
penerbitan surat KPU dengan nomor 1492 pada tanggal 8 Desember 2018,
perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon
anggota DPD RI Pemilu 2019.
"Intinya permohonan kita ini meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU
suapaya menjalankan pemilu sesuai dengan tahapan nah kemarin itu, pak
OSO sudah lolos dalam DCS tanggal 20 September 2018," kata Gugum.
"Surat
1492 itu bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN, dia nggak
mau menjalankan putusan PTUN , padahal putusan PTUN itu final dan
mengikat, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," sambungnya.
Bawaslu
memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran ini ke dalam sidang
pemeriksaan. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pokok
laporan Besok (28/12) pada pukul 14.00 WIB.
detik.com
(Awal Sk)

- Menikmati Uang 7 Miliar Hanya Sementara Pejabat Kemenpora dan Koni di periksa KPK
- KPK Ingin Minta Klarifikasi Aburizal Soal Aliran Dana E-KTP ke Partai Golkar
- Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Akan Periksa Aburizal Bakri
- Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara
- Kasus e-KTP, Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara
