Kajari dan Pengadilan Negeri Bengkalis sama sama memberikan Status Terdakwah Tahanan kota Kasus diduga pencurian buah tandan sawit segar ( TBS ) yang terjadi di kebun Boni Gultom dan ladang Bintara Gultom hingga berton-ton , yang mengakibatkan kerugian ditafsir hingga puluhan juta rupiah. Pencurian TBS tersebut kerap terjadi di kebun korban. Korban yang sudah mengetahui identitas Pelaku langsung membuat laporan ke polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Kajari dan Pengadilan Negeri Bengkalis Sama-sama Memberikan Status Terdakwa Tahan Kota

Diterimanya laporan korban dengan Nomor : LP 42 / III / 2021 / SPKT / RIAU / SEK – PGR pada tanggal 9 Maret 2021 tentang dugaan pencurian buah sawit sebagaimana pasal 362 jo 367 KUHP.
Polsek pinggir lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Venantius Mangiring Gultom pada tanggal 11 Maret 2023 dan ditahan, atas dugaan pencurian.
tanggal 31 Maret 2023 Polsek pinggir melimpahkan tersangka kekajari Bengkalis . Kajari memberikan rekomendasi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota mulai tertanggal 14 juni 2023 hingga 03 July 2023 . sedangkan pada tanggal 10 mei 2023 sampai 13 Juni 2023 status terdakwa tidak jelas.
Pengadilan negeri Bengkalis juga memberikan rekomendasi perpanjangan tahanan kota tertanggal 4 july 2023 sampai tanggal 21 Oktober 2023. dengan Nomor Perkara : 491/ pid.B/ 2023 / PN Bls.
Pelaku adalah mantan residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang jalan jamin Ginting Medan sesuai pasal 363 ayat ( 1 ) ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP. wilayah hukum pengadilan negeri Medan pada tahun 2017 dengan nomor perkara 405 / Pid.B / PN Medan divonis ancaman hukuman 5 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi , Sebelumnya LSM KPK RI yang bergerak dibidang anti korupsi, sosial kontrol dan hak asasi manusia telah melayangkan surat dengan nomor 1030 / DPP / LSM KPK / RI / XI / 2023. menyampaikan kepada ketua pengadilan bengkalis bahwa terdakwa mantan residivis pencurian sepeda motor yang dilakukan nya.
Sesuai pasal 66 KUHP ( 1 ) dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap tiap kejahatan. tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 22 ayat 5 untuk penahanan kota pengurangan perjalanan masa pidana dihitung dari jumlah lama waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah seperlima dari jumlah waktu lamanya penahanan.
Mardi Sijabat SH, CPCLE. penasehat hukum korban mengatakan, kejanggalan yang terjadi terhadap penanganan kasus Venantius Mangiring M Gultom . dimana kasus tersebut sejak pelimpahannya dari Polsek pinggir kekajari Bengkalis pada tanggal 31 Maret 2023, hingga sekarang belum ada putusan yang tetap. dimana pelaku atau terdakwa telah mengakui
Perbuatannya. sebagaimana pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP , bagi orang yang telah melakukan tindak pidana berulang kali maka hukumannya harus dikumulasi atau digabung dengan jumlah maksimal agar membuat efek jera. jadi kami merasa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum hanya 8 bulan kami rasa keliru.(Tim)
Sumber : https://www.sikumbangnews.com/uncategorized/kajari-dan-pengadilan-negeri-bengkalis-sama-sama-memberikan-status-terdakwah-tahan-kota/
Info Pengaduan
Infokan ke kami
Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.
Follow us
Link Terkait
Daftar situs yang dapat bermanfaat untuk Anda.
0 Comments