MEDAN, Busserbhindo.com/20 Juni 2021. Wartawan yang memahami dan melaksanakan aturan pers seperti yang tercantum dalam Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang lain yang berhubungan dengan pers kerap jadi bumerang bagi oknum-oknum yang tidak memahami kepentingan jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.
“Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam pernyataannya sebagaimana dilansir tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).
Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara. Sadisnya perilaku pembunuh melakukan penembakan terhadap
korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021 Pukul 23.30 WIB.
Lokasi tempat ditemukannya korban tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dini hari, pukul 02.00 WIB.
Kasus Pembunuhan Wartawan di Pematang Siantar Sumut dampak pemberitaan sarang narkoba!?” tuturnya.
Lebih lanjut tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di P Siantar Sumatera Utara,” imbuhnya. (Sumber: Tribunnews.com)
0 Comments