METRO24.CO, DELISERDANG – Kasus Dugaan Pembunuhan Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang jenazahnya ditemukan tewas pada Minggu (27/04/2025) pukul 04.15 WIB Di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang mulai mendapat titik terang dan terungkap.
Informasi dihimpun M24 pihak Satreskrim Polresta Deliserdang dikabarkan sudah menetapkan dua orang tersangka pada Senin (28/10) malam.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi M24 Selasa (28/10) terkait apakah kasus Kematian Rifin pihaknya sudah menetapkan tersangka? RIsqi Akbar menyebutkan akan menyampaikan keterangan resmi dan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti kami sampaikan keterangan resmi ya bang. Sekarang masih proses pemeriksaan” kata Kompol Risqi Akbar membalas konfirmasi M24 via pesan WhatsApp.
Sementara itu pihak dari Keluarga Korban sudah mengetahui kabar bahwa Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang disampaikan Kuasa Hukum mereka Mardi Sijabat. Dalam wawancara dengan M24 sore hari di Lubukpakam. Mardi Sijabat membenarkan bahwa pihaknya sudah di beritahu oleh pihak Polresta Deliserdang bahwa sudah ada dua tersangka yakni tidak lain adalah bibi korban berinisial J dan anak bibi korban yang juga sepupu kandung korban berinisial K.
” Ya saya sudah tahu dari Polresta Deliserdang malam malam via pesan WhatsApp bahwa bibi dan anak bibi korban sudah ditetapkan tersangka, kabar ini pun sudah saya beritahu ke keluarga korban di Perbaungan, kami berterimakasih kepada Polresta Deliserdang yang sudah menetapkan tersangka karena kasus ini sudah sangat lama jalan sudah enam bulan dari pasca peristiwa kematian korban, untuk itu kami memberi apresiasi kepada Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang sudah bekerja keras dalam memproses kasus ini ” ungkap Mardi Sijabat.
Sebelumnya hingga kini Satreskrim Polresta Deliserdang belum berani menetapkan tersangka kepada salah satu terlapor yang diduga mengetahui kematian Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang jenazahnya ditemukan tewas pada Minggu (27/04/2025) pukul 04.15 WIB Di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Belum di ditetapkannya tersangka, Pra rekontruksi ini bisa menjadikan petunjuk kuat dalam menerapkan dan menentukan siapa yang bakal dijadikan tersangka.
Pantauan M24 di Satreskrim Mapolresta Deliserdang dari pihak terlapor hadir bibi korban adik kandung dari ayah berinisial J dan kuasa hukumnya. Sementara dari pihak korban hadir Ibu kandung korban Biengo (61) dan abang kandung korban Rudi Irawan alias Akhun (28) serta dua orang kuasa Hukum korban , Mardi Sijabat SH dan Sharon SH.
Mereka yang ikut pra rekontruksi baik dari Inafis Satreskrim Polresta Deliserdang dan Inafis Poldasu bersama Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang yang dipimpin Kanit Iptu. Jimmy Depari bergerak dari Polres Deliserdang menuju ke rumah korban di Perbaungan.
Dirumah korban , terlapor bibi korban langsung memperagakan hendak mengajak korban , ibu korban dan satu tetangga korban. kemudian Terlapor J menyetir mobil Toyota Fortunernya membawa ketiga orang tersebut ke Kecamatan Pantai Labu ke tempat pengusaha ternak ayam milik Laingin di desa pematang biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang. Sesampai di rumah perternakan ayam tersebut berbagai adegan di peragakan oleh terlapor dan pelapor dan kemudian kembali lagi ke Perbaungan ke rumah korban.
Namun ada hal janggal sesudah di rumah korban , namun si terlapor beralasan bahwa gelang emas nya tertinggal di rumah pengusaha ternak ayam di pantai labu. Dengan alasan itu Terlapor mengajak korban Achien ke Kecamatan Pantai Labu padahal korban tidak di bawa ke Pantai Labu melainkan di bawa Ke Medan.
” Dia terlapor langsung membawa korban ke Medan tidak ada di bawa ke pengusaha ternak ayam pantai labu itu, Korban terus menelpon Ibunya itu hari Rabu 23 April 2025 lalu hingga hari Sabtu komunikasi terputus, ia menelpon pingin pulang kerumah , namun Sabtu telepon nya gak aktif lagi , dan Minggu nya tanggal 27 Mai 2025 korban sudah tidak bernyawa di Kecamatan Beringin” kata Kuasa Hukum korban , Mardi Sijabat Sabtu (14/6) disela sela pra rekontruksi.
Ia juga mengatakan bahwa kasus kematian Achien ini segera dituntaskan dan cepat terungkap karena sudah sangat terlalu lama.
” Kami tanggal 13 kemarin dapat surat dari Sat Reskrim Polresta untuk menghadiri Pra rekontruksi ini , namun masih banyak tahapan yang harus dilewati yakni harus ada ahli hukum pidana, ahli asuransi, ahli forensik dan gelar perkara lagi , nah ini kan sudah terlalu lama, harapan kami Satreskrim Polresta Deliserdang segera menetapkan tersangka ” tegas Mardi Sijabat.
Kemudian Pihak Kepolisian Satreskrim bersama Inafis Poldasu dan INAFIS Polresta Deliserdang menggelar pra rekontruksi ke Medan dimana dalam berita acara terlapor membawa korban ke Medan di salah satu tempat club malam dan malam harinya akan pra rekontruksi ke TKP dimana ditemukannya jenazah Achien di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
” Ya ini hari juga dihabiskan pra rekontruksinya , hingga terakhir di TKP ditemukannya jenazah Achien ” tandas Mardi Sijabat.
Sebelumnya Misteri kematian Rifin alias Achien (23) warga Jalan Anggur Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang jenazahnya ditemukan tewas pada Minggu (27/04/2025) pukul 04.15 WIB Di Jalan Besar Beringin Pantai Labu – Sukamandi Hilir tepatnya di Perkebunan Sawit Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang mulai terkuak.
Tim Kuasa Hukum dari Keluarga korban Mardi Sijabat SH didampingi Sharon SH dan Ibnu Selasa (10/6) mengecek ke TKP tempat ditemukannya korban di Kecamatan Beringin dan ke rumah duka di Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Pantauan M24 , Tim kuasa hukum menunjukkan lokasi TKP yang disebutkan tim kuasa hukumnya banyaknya kejanggalan kejanggalan atas kematian Achien yang tidak wajar waktu ditemukan mayat korban . Sedangkan saat di rumah korban tim kuasa hukum berbincang dengan Ibu korban yang bernama Biengo (61) dan abang kandung korban Rudi Irawan alias Akhun (28).
Terlihat wajah Ibu korban dan Abang korban yang hanya tinggal berdua di kediamannya di perumahan subsidi Kementerian PUPR sedih dan penuh harapan agar kematian Achien cepat terungkap.
” Semoga polisi cepat mengungkap meninggalnya anak saya pak” kata Ibu lansia ini dan tidak banyak berkata kata lain dengan mata berkaca kaca.
Sementara pihak Tim Kuasa Hukum korban , Mardi Sijabat meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian Polresta Deliserdang, Poldasu dan Mabes Polri agar kasus dugaan pembunuhan ini segera dituntaskan.
” Ini kasus kan sudah Sidik, namun belum ada ditetapkan satu tersangkapun , Kami meminta pihak Kepolisian harus tegas dan cepat menetapkan tersangka dan pencekalan oleh terlapor terduga pelaku ” tegas Mardi Sijabat.
Menurutnya, Pencekalan sangat penting agar terduga pelaku tidak bisa melaridiri ke luar negeri.
” Ya memang itu yang mengeluarkan pihak Imigrasi, namun dari pihak kepolisian yang harus melakukan Pencekalan dengan berkordinasi ke Imigrasi ” kata Mardi Sijabat
Mardi menyesalkan kepada pihak Satreskrim Polresta Deliserdang begitu lambat dalam mengungkap kasus kematian dugaan pembunuhan ini.
” Terduga pelaku berkeliaran kesana kemari , ini sudah hampir 50 hari kematian Achien ,Alat buktikan sudah lebih dua alat bukti , hasil autopsi dan Forensik sudah keluar , kami sangat kecewa lambatnya pihak Sat Reskrim polres Deliserdang ini , kok lambat kali mengungkap ini ” kesal Mardi Sijabat
Ia meminta kepada Kapoldasu dan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.
” Kepada Poldasu dan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dalam kasus dugaan kematian Achien ” pinta Mardi Sijabat.
Informasi M24, Pihak Poldasu dari Direktorat Kriminal Umum Jatanras Poldasu dalam kasus ini telah melakukan pengawasan.
” Sudah turun , mereka melakukan pengawasan terkait kasus ini, ya kami berterimakasih kepada bapak Kapolda Sumatera Utara yang cepat merespon kasus dugaan pembunuhan ini ” pungkasnya. (fani ardana)
Sumber : https://www.waspada.id/sumut/polresta-deliserdang-tetapkan-bibi-juwita-dan-anaknya-tersangka-pembunuhan-berencana-ripin/







0 Comments