LSM KPK RI DPC Rembang Audensi Di Kantor Kecamatan Pamotan

by | Oct 21, 2024 | Berita Pers | 0 comments

Rembang, TargetNews.id Permohonan audensi LSM KPK RI DPC Rembang ke Kantor Kecamatan Pamotan akhirnya di terima oleh camat pamotan dan di fasilitasi.

LSM KPK RI DPC Rembang melalui Ketuanya Rachmad Nur Wahyudi (mamik) mendapatkan surat kuasa dari ibu nyami cs, perihal permohonan pembuatan sertifikat tanah atas nama alm.Katmo Kandim yang belum mendapatkan restu tanda tangan oleh Kades Sumbangrejo Kecamatan Pamotan. (18/10/2024).

Padahal pada bulan juni 2023 sudah ada penyerahan dokumen surat ipdal atas nama alm.katmo kandim dari Suyadi cs di saksikan perangkat desa sumbangrejo dan juga kepala desa.

Kepala desa sumbangrejo beralasan belum mau tanda tangan karena ada muncul nama suryono di buku C Desa, menurut keterangan ahli waris dan yang memegang surat ipdal, mereka tidak mengetahui soal itu.

Ketika audensi di kantor kecamatan pamotan, di hadiri pula dari camat pamotan beserta staf, Rachmad nur wahyudi (mamik) penerima kuasa ahli waris, dan juga kades sumbangrejo bersama Suryono yang notabenya adalah Sekdes (carik)Tempaling.

Suryono menjelaskan kronologi mengenai tanah yang letaknya di perbatasan Desa Tempaling dan Desa Sumbangrejo atas nama alm.katmo kandim yang sedang viral di perbincangkan, pada intinya sertifikat tersebut masih atas nama Alm.katmo kandim, pada saat beliau masih duduk di bangku smp beliau mendengar bahwa tanah tersebut di beli oleh bapak nya atas nama Pak Rasdan dengan hewan sapi entah jumlahnya berapa beliau tidak tahu, pada akhirnya pada tahun 2000 an beliau membalik nama SPPT surat dari pak Rasdan beralih ke atas nama pak Suryono, Singkat cerita dari Suryono.

Saat di teliti bersama Nomor blok Di C desa 1147 atas nama Alm.katmo kandim, kok berubah jadi Suryono 1394, padahal sertifikat masih atas nama Alm.Katmo kandim, dan anehnya lagi letak tanah yang di permasalahkan nomor bloknya 1147, tetapi pada kenyataan nya lokasi tanah yang di maksud beda juga. Yang di klaim suryono lokasi di perbatasan desa sumbangrejo dan desa tempaling, tetapi ahli waris mempermasalahkan yang lokasi di Dekat makam Umum Desa Sumbangrejo.

Pada sesi akhir diskusi camat pamotan menyarankan untuk di selesaikan dengan kepala dingin di antara kedua belah pihak, karena pihaknya juga belum bisa menilai permasalahan ini benar dan tidaknya karena ranahnya bukan wilayah beliau untuk menjawab, tetapi beliau menambahkan untuk cek lokasi tanah bersama.

Untuk Rachmad Nur Wahyudi cs, sangat setuju dengan saran pak camat pamotan dan akan segera koordinasi mempertemukan dengan antara pak suryono dan ahli waris Alm.katmo kandim biar lebih terang, tandasnya

Awak media cak fais

Sumber : https://targetnews.id/lsm-kpk-ri-dpc-rembang-audensi-di-kantor-kecamatan-pamotan/

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.