Suara.com – Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 Irwan Hermawan pada Senin (10/7/2023) pekan depan. Ia diperiksa untuk diklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut Maqdir diperiksa pukul 09.00 WIB.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga meminta Maqdir untuk hadir memenuhi panggilan dengan membawa uang Rp27 miliar sebagaimana yang pernah disampaikannya.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” jelasnya.
Dollar AS
Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023) lalu.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp27 miliar.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp27 miliar itu semua),” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023) lalu.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
“Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta,” ungkapnya.
Sumber : https://www.suara.com/
0 Comments