Lubukpakam(harianSIB.com)
Pihak keluarga bersama pengacara selaku penasihat hukum meminta Polresta Deliserdang segera mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap korban, Rifin alias Achien (23), warga Jalan Anggur, Perumahan Serdang Indah Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. Polisi diharapkan dapat menemukan tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa korban.
Hal itu disampaikan abang korban, Rudi Irawan alias Akhun (28) bersama penasihat hukumnya, Mardi Sijabat, kepada harianSIB.com, Selasa (3/6/2025), di Lubukpakam. Mardi Sijabat menyakini pihak Sat Reskrim Polresta Deliserdang sudah melakukan upaya penyelidikan dengan objektif, namun belum melakukan langkah tegas untuk menetapkan tersangka pembunuhan itu.
Dijelaskan, sebelumnya kasus itu dilaporkan, adalah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atas keterangan orang yang saat itu bersama dengan korban tewas. Namun hasil penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang, ditemukan kejanggalan antara keterangan saksi dan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Pada laporan laka lantas, kematian Rifin alias Achien adalah korban laka lantas, Minggu (27/4/2025), pukul 04.15 WIB, di areal perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Namun dari rekaman evakuasi jenazah, korban ditemukan tewas di dalam parit sedalam 1,5 meter dengan kondisi hanya mengenakan celana pendek.
Mardi Sijbat menambahkan, sesuai perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak keluarga, tertanggal 26 Mei 2025, Sat Reskrim Polresta Deliserdang tinggal menindaklanjuti pemeriksaan ahli pidana, pemeriksaan ahli forensik, pemeriksaan pihak asuransi dan gelar perkara penetapan tersangka, namun hingga kini pihaknya belum mengetahui sampai dimana hasil penanganan perkara itu.
Pada kasus itu, sebelumnya Penyidik sudah melakukan beberapa tahap yakni, cek TKP, permintaan otopsi ke RS Bhayangkara, gelar perkara naik ketahap penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti hingga penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya.
Sementara, Rudi Irawan alias Akhun, mengatakan, pihak keluarga semakin resah karena adanya permintaan dari orang yang masih adanya hubungan keluarga, agar pengaduan itu dicabut saja dari pihak Kepolisian.
Menurutnya, korban tewas sebelumnya didaftarkan menjadi tanggungan asuransi jiwa pada salah satu asuransi jiwa, sehingga dia tidak berharap apabila jiwa korban hanya dihargai dengan sejumlah uang.
Dia dan orangtuanya berharap kasus itu terungkap dan tersangkanya dapat menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya berharap mendapatkan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, yang dikonfirmasi melalui Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari, mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
“Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari forensik dan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumut,” sebutnya. (*)
Sumber : https://www.hariansib.com/v1/Medan-Sekitarnya/426883/pihak-keluarga-dan-pengacara-minta-polresta-deliserdang-ungkap-pembunuhan-dilaporkan-laka-lantas/
0 Comments