Jakarta – KPK mengatakan Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. KPK mengatakan uang itu disetorkan Yasir melalui rekening bank.
“Iya benar (menyetorkan uang ke KPK). Bahwa penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut apakah terkait perkara di KPK atau tidak. Ia hanya mengatakan penyidik KPK langsung minta izin ke Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan. “Selanjutnya penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari Dewas untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, uang yang disetorkan politisi Golkar ke penyidik KPK itu senilai Rp 17.500.000. Ridho disebut menemui penyidik KPK hari ini di Polda Sumatera Utara.
Untuk diketahui, hari ini KPK memang ada kegiatan pemeriksaan di Medan, Sumatera Utara. KPK memeriksa enam eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagaia saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Keenam eks anggota DPRD Sumut ialah Brillian Moktar, Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando
Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar, Ida Budiningsih. Keenam eks anggota DPRD Sumut ini akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sumber news.detik.com
0 Comments