MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan di Samosir, Mardi Sijabat, SH, mendesak agar proses hukum terhadap kliennya, Mardin Sinurat, diuji secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Balige.
Pernyataan itu disampaikan Mardi kepada Waspada.id usai mengikuti sidang praperadilan, Senin (27/4/2026). Ia menilai perkara yang menjerat kliennya bukan sekadar perbedaan penilaian hukum, melainkan menyangkut transparansi akses terhadap alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Persoalannya bukan hanya pada hasil, tetapi bagaimana proses itu dijalankan. Kami meminta agar seluruhnya diuji secara terbuka,” kata Mardi.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Polres Samosir untuk memperoleh salinan dokumen penting, seperti visum et repertum dan hasil laboratorium forensik. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diberikan kepada pihak pembela.
“Dokumen itu justru dijadikan dasar untuk menetapkan, menangkap, dan menahan seseorang. Tapi ketika diminta, tidak diberikan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi,” ujarnya.
Mardi menegaskan, tanpa akses terhadap alat bukti utama, pembelaan tidak dapat dilakukan secara utuh. Ia mempertanyakan bagaimana proses hukum bisa dinilai objektif jika dasar penetapan tersangka tidak dapat diuji oleh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan persoalan tersebut, namun tidak mendapat respons.
Dalam argumentasinya, Mardi menyebut sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam perkara ini. Di antaranya, hasil visum yang tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, serta belum adanya penjelasan pasti mengenai penyebab kematian korban.
“Bukti yang dikemukakan juga tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan dugaan perbuatan pidana. Tapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, alat bukti bukan sekadar disebutkan, tetapi harus bisa diuji secara terbuka. Karena itu, pihaknya memilih jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya.
“Di praperadilan inilah akan diuji apakah tindakan itu sudah sesuai hukum atau tidak,” ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan bernama Nuriana Sinurat, 32, di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak April 2025 dan baru ditemukan pada 21 Juli 2025 di dalam sebuah tugu makam tua di area perladangan jagung.
Orang yang pertama kali menemukan dan melaporkan jasad tersebut kepada warga adalah Mardin Sinurat, pemilik ladang tempat korban ditemukan.
Dalam proses penyelidikan, setelah dilakukan uji laboratorium forensik, ditemukan jejak DNA yang dikaitkan dengan dirinya pada tubuh korban.
Berdasarkan hasil tersebut, Polres Samosir kemudian menetapkan Mardin sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada awal Maret 2026.
Namun, pihak kuasa hukum membantah dasar penetapan tersebut. Mereka menyebut keberadaan DNA tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pembunuhan, serta menilai tidak ada bukti lain yang menguatkan keterlibatan kliennya.
Kini, melalui mekanisme praperadilan, pihak Mardin Sinurat meminta pengadilan menguji keabsahan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, sekaligus membuka ruang pembuktian yang lebih transparan.(red).
Sumber : https://www.waspada.id/berita/praperadilan-mardin-sinurat-disidangkan-kuasa-hukum-soroti-akses-bukti-yang-ditutup-polisi







0 Comments