PERKARA MARDIN SINURAT MASUK PRAPERADILAN, KUASA HUKUM PERTANYAKAN DASAR PENETAPAN TERSANGKA

by | Apr 10, 2026 | Berita Pers, Berita Sumut | 0 comments

Balige – Sumatera Utara

Kantor Hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE & Rekan secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Balige atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, Mardin Sinurat.

Permohonan ini diajukan karena terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik secara pemeriksaan luar maupun dalam. Selain itu, penyebab kematian korban belum dapat dijelaskan secara ilmiah.

Di sisi lain, lokasi ditemukannya mayat merupakan area terbuka yang digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertanian dan penggunaan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari.

Yang menjadi perhatian serius, klien kami justru merupakan pihak yang pertama menemukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat dan aparat desa, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Kronologi ini juga diperkuat oleh keterangan keluarga, termasuk anak dan istri tersangka, yang menyampaikan cerita yang konsisten mengenai peristiwa tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun, namun kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai hukum,” ujar Mardi Sijabat, kuasa hukum.

Saat ini, seluruh proses tersebut sedang diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Balige.

Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.

Kontak Media:
Kantor Hukum Mardi Sijabat
HP/WA: 081361761869

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.