Balige – Sumatera Utara
Kantor Hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE & Rekan secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Balige atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami, Mardin Sinurat.
Permohonan ini diajukan karena terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan baik secara pemeriksaan luar maupun dalam. Selain itu, penyebab kematian korban belum dapat dijelaskan secara ilmiah.
Di sisi lain, lokasi ditemukannya mayat merupakan area terbuka yang digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertanian dan penggunaan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang menjadi perhatian serius, klien kami justru merupakan pihak yang pertama menemukan dan melaporkan kejadian tersebut kepada masyarakat dan aparat desa, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Kronologi ini juga diperkuat oleh keterangan keluarga, termasuk anak dan istri tersangka, yang menyampaikan cerita yang konsisten mengenai peristiwa tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai hukum,” ujar Mardi Sijabat, kuasa hukum.
Saat ini, seluruh proses tersebut sedang diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Balige.
Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.
Kontak Media:
Kantor Hukum Mardi Sijabat
HP/WA: 081361761869







0 Comments