Disurati Lagi Guna Pengosongan Paksa. Mardi Sijabat:Pemkab Deliserdang Melawan Hukum

by | Jul 24, 2026 | Berita Pers, Berita Sumut | 0 comments

Deliserdang,KoranM24- Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH menegaskan bahwa Pemkab Deliserdang yang akan mengambil tindakan melakukan pengosongan paksa terhadap para ruko pedagang adalah perbuatan melawan hukum.

“Kaidah Yurisprudensi MA No. 1042 K/Pdt/2014:Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan instansi pemerintah yang melakukan pembongkaran, pengosongan, atau penguasaan fisik secara sepihak atas tanah/bangunan milik warga yang alas haknya (seperti HGB) masih dalam sengketa atau belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikualifikasikan murni sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ” tegas Mardi Sijabat pada konferensi persnya Selasa (21/7/2026) di Lubukpakam.

Menurut Mardi Sijabat bahwa hukum harus menjadi panglima dan bukan pengosongan paksa yang dilakukan Pemkab Deliserdang.

“Para pedagang Ruko Deli Mas Plaza bukanlah pihak yang menguasai ruko tanpa dasar. Mereka merupakan pemegang atau bekas pemegang HGB yang memperoleh hak melalui hubungan hukum resmi antara Pemkab Deli Serdang dan PT Delimas Suryakannaka” sebut Mardi Sijabat.

Dalam Pasal 8 Perjanjian Kerja Sama, bilang Mardi Sijabat ditegaskannya bahwa setelah masa HGB berakhir, pihak yang memperoleh hak secara sah dapat memperpanjang haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Pemkab Deli Serdang.

“Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, bahwa HGB di atas Tanah Negara maupun Tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun” kata Mardi Sijabat

Karena itu, lanjut Mardi Sijabat bahwa rencana pengosongan pada 22 Juli 2026 tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan perjanjian, hak keperdataan para pedagang, serta proses hukum yang sedang berjalan dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp.

“Terlebih, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang sendiri telah menyatakan bahwa perpanjangan HGB diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut seharusnya diwujudkan melalui pelayanan dan pemberian rekomendasi yang adil, bukan dengan menggiring seluruh pedagang secara paksa ke dalam skema sewa” ujar Mardi Sijabat

Kami tidak mengajak kerusuhan, kata Mardi Sijabat bahwa ia dan para pedagang mempertahankan hak, tempat usaha, dan sumber penghidupan masyarakat melalui jalur hukum yang sah.

“Pemkab wajib tunduk pada perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melayangkan surat terkait penyegelan dan pengosongan barang-barang di bangunan rumah toko (Ruko) yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam.

Namun para pedagang menolak dan menyatakan tetap bertahan. Mereka bahkan mengancam akan mengerahkan sekitar 1.000 orang (massa) jika terjadi pengosongan paksa.

“Surat pemberitahuan pengosongan tahap ke-lima itu diterima para pedagang pada, Senin 20 Juli 2026. Dalam surat tersebut Pemkab Deliserdang menyebut akan melaksanakan pengosongan bangunan pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat.

Mardi Sijabat menegaskan, pihaknya menolak surat tersebut. Katanya, pihak Pemkab Deliserdang tidak dibenarkan untuk melakukan penyegelan bahkan pengosongan barang barang yang ada di Ruko tersebut. Sehingga bila Pemkab Deliserdang melakukan tindakan tersebut, mereka akan melaporkan ke pihak Kepolisian karena ini murni melawan hukum,

“Kami tegaskan kembali, pedagang Ruko di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam ini adalah para pemegang atau bekas pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang memperoleh ruko melalui hubungan hukum resmi antara Pemkab Deliserdang dan PT Delimas Suryakannaka,” tegasnya.

Ia menegaskan, para pedagang sudah berulang kali berdialog dengan Pemkab namun belum ada titik temu.

“Kalau Pemkab Deliserdang tetap memaksa penyegelan dan pengosongan, kami siap kerahkan 1.000 orang. Ini bukan untuk rusuh, tapi untuk mempertahankan hak kami mencari nafkah,” tegasnya.

Sementara itu sebelumnya juga Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron Girsang mengakui Ruko tersebut milik Pemkab Deliserdang.

Hesron juga menyebut Pemkab Deliserdang juga telah melakukan upaya persuasif kepada para pedagang agar mau membayar sewa. “Seluruh upaya persuasif sudah kita lakukan, gak mau juga orang itu yang 33 (pedagang), yang lain kooperatif dan sudah melakukan pembayaran,” sebutnya.

Namun Mardi menepis hal itu, itu opini pribadi mereka membayar karena terpaksa, bukan bebas merdeka karena diancam dengan pengosongan Paksa, dan Pemkab bukan pengadilan tapi Eksikutif karena bangunan itu atas nama pedagang,

Menurutnya pihak Pemkab Deliserdang memperbolehkan dua sistem yakni sewa maupun HGB. “Boleh (perpanjang HGB) sesuai ketentuan berlaku. Bank Mestika itu lanjut urus HGB itu. Yang gak boleh menguasai barang milik daerah dengan melanggar aturan tidak mengikuti kewajiban. Sampai besok pagi kita terbuka (komunikasi).

Sumber : https://koranm24.com/disurati-lagi-guna-pengosongan-paksa-mardi-sijabatpemkab-deliserdang-melawan-hukum/

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.