Pegiat Antikorupsi Minta Jampidsus Kejagung Awasi Anggaran HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang

by | Jun 13, 2026 | Berita Pers, Berita Sumut, Korupsi | 0 comments

Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pegiat antikorupsi Mardi Sijabat SH CPCLE menilai anggaran HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dihadiri bupati se-Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan.

Karena itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) diminta memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

“Saya selaku pegiat antikorupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian dan pengawasan terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam pelaksanaan HUT ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang,” kata Mardi Sijabat, Jumat (12/6/2026), di Lubuk Pakam.

Mardi menyebut Jampidsus Kejagung perlu memberikan perhatian dan pengawasan karena kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 1–3 Juli 2026 tersebut merupakan ajang tingkat nasional yang akan dihadiri oleh bupati se-Indonesia.

Bahkan sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, sumber pendanaan kegiatan berasal dari tiga unsur, yakni APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang, dan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Menurut Mardi, apabila merujuk pada adanya sumber dana dari unsur APKASI yang keanggotaannya terdiri dari kepala daerah di Indonesia, maka sudah sepatutnya perhatian dan pengawasan dilakukan pada tingkat Kejaksaan Agung.

“Patut menjadi perhatian serius karena sampai saat ini sumber dan besaran anggarannya terkesan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bahkan ada diberitakan memberikan penjelasan yang berbeda-beda dan saling mengarahkan pertanyaan mengenai pembiayaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Mardi mengaku tidak menginginkan terjadinya tumpang tindih pembiayaan, sehingga perlu diberikan perhatian serius sejak dini oleh Jampidsus Kejagung.

“Jangan sampai satu kegiatan atau kebutuhan yang sama dibiayai berulang kali melalui beberapa sumber anggaran. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan, penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, pembayaran ganda, penyalahgunaan sponsorship maupun pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Mardi Sijabat yang juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) menegaskan pihaknya tidak menuduh telah terjadi korupsi. Namun, pihaknya memberikan peringatan karena ketidakterbukaan anggaran yang akan digunakan, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber lainnya.

“Kami tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketidakjelasan sumber pembiayaan dan ketidakterbukaan pejabat yang seharusnya mengetahui penggunaan APBD merupakan tanda peringatan awal yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Mardi Sijabat, Pemkab Deli Serdang harus segera membuka kepada publik beberapa hal penting, yakni total anggaran kegiatan HUT APKASI, nomenklatur dan nilai anggaran pada setiap OPD, sumber dana dari APKASI dan pemerintah kabupaten lainnya, daftar pihak ketiga atau perusahaan pemberi bantuan, bentuk dan nilai seluruh sponsorship, proses pengadaan barang dan jasa beserta nama penyedia serta kontrak pekerjaan, hingga laporan penerimaan dan penggunaan seluruh dana kegiatan.

“Jadi keterbukaan bukanlah ancaman bagi pemerintah yang bersih. Justru ketertutupanlah yang melahirkan kecurigaan masyarakat. Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BPK, BPKP, dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan baru bertindak setelah anggaran habis digunakan,” katanya.

Menurut Mardi Sijabat, Jampidsus Kejagung merupakan unsur kejaksaan yang melaksanakan tugas dan kewenangan dalam bidang tindak pidana khusus, termasuk penanganan tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai pesta seremonial yang mengatasnamakan otonomi daerah justru menjadi tempat berjamaah menghabiskan uang rakyat. Setiap rupiah APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah, dan benar,” tutupnya.

Sumber : https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2026/06/12/199757/pegiat_antikorupsi_minta_jampidsus_kejagung_awasi_anggaran_hut_ke_26_apkasi_di_deli_serdang/

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.