PALANGKA RAYA – Dugaan korupsi dalam empat proyek senilai miliaran rupiah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) pada Rabu (24/7/2024).
Ketua DPD LSM KPK RI, Syahridi, dalam keterangannya kepada wartawan di Palangka Raya, merinci proyek-proyek yang diduga bermasalah. Kata dia, empat proyek tersebut berada di satu tempat.
“Kami melaporkan empat proyek, yaitu pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2023, pekerjaan aksesoris taman senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2023, pekerjaan pembangunan KTA lanjutan senilai Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2023, serta pekerjaan penguatan bagian pedestarian dan saluran tahun anggaran 2023 senilai Rp 1,8 miliar,” katanya.
Syahridi menjelaskan, keempat proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara. Pelaksanaan proyek-proyek ini melibatkan empat perusahaan kontraktor, yakni CV Borneo Inti Berkarya, CV Berkah Anugerah Rezeki Semesta, CV Ar-Rahman, dan CV Sekako Gin-tau.
Irwan Haryanto, Ketua Tim Investigasi DPD LSM KPK RI, mengungkapkan temuan-temuan yang mendasari munculnya dugaan kecurangan. Dimana mereka menemukan indikasi pengurangan volume kg besi yang digunakan untuk rangka dan pondasi.
Lebih lanjut, Irwan menyoroti temuan yang dinilainya paling serius. Dimana mereka menemukan adanya bagian yang sengaja dikurangi volume kg besi dan mutu cor beton.
“Semua temuan ini telah didokumentasikan dengan baik oleh tim investigasi,” kata Irwan.
Syahridi menambahkan, bukti-bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya ketidakpatuhan kontraktor terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun drastis. Hal ini terlihat jelas dari banyaknya keretakan pada bagian beton di berbagai titik,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Syahridi, bahkan telah mengakibatkan kerusakan yang nyata. “Kami menemukan ubin yang pecah dan keretakan di banyak titik pada cor beton. Ini sangat mengkhawatirkan mengingat proyek-proyek ini baru saja selesai,” tambahnya.
Sebelum mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi, LSM KPK RI telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menyurati mereka untuk mempertanyakan sejumlah hal. Namun sayangnya, kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan jawaban yang kami dapatkan hanya Ya dan Ada,” ungkap Syahridi.
Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, LSM KPK RI melampirkan berbagai dokumen pendukung. Ujar Syahridi merinci, mereka menyertakan foto-foto pelaksanaan pekerjaan, dokumen gambar kerja, spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas volume.
Dia berharap dengan laporan ini pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Syahridi.
Syahridi menambahkan laporan ini akan kami pantau terus prosesnya setelah 30 hari kerja tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejati Kalteng kami akan bersurat kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan surat tembusan ke Kejaksaan Agung RI akan di sampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, perusahaan-perusahaan yang disebutkan belum berhasil diminta sanggahan. Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Barito Utara belum menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
0 Comments