SERDANGBEDAGAI | Ratusan masa pengunjuk rasa mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Serdangbedagai untuk menyampaikan aspirasi penolakan terkait Putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 yang akan dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri, Rabu,(15/5/2024) Pagi.
Kedatangan Masa ke kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Serdangbedagai sekitar pukul 10.00 dengan mengendarai truk dan angkot langsung menyampaikan aspirasi sekitar 15 menit. Kemudian Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Serdangbedagai keluar menjumpai masa dan mengajak perwakilan masa ke dalam kantor Pengadilan Negeri untuk menerima aspirasi yang disampaikan.
Setelah menyampaikan materi tuntutan aksi kepada Pengadilan Negeri Serdangbedagai yang diterima oleh ketua Pengadilan Muhamad sacral Ritonga SH.MH didampingi oleh Humas Pengadilan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H..
Ketua aksi unjuk rasa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Rudianto yang ikut masuk ke kantor Pengadilan mengatakan sudah menyampaikan aspirasi dan sudah diterima oleh ketua Pengadilan.
“Ada 10 point aspirasi yang kami sampaikan, dan meminta tuntutan dikabulkan. Sebab kami sudah 90 tahun tinggal di lahan itu, jadi cemana nasib kami yang 300 kepala keluarga tinggal disitu jika Konstatering dan eksekusi dilakukan, ” ucap Rudianto.
Saat ini jelas Rudianto, terkait keputusan Mahkamah Agung yang telah diputuskan kami sudah lalukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Kemudian, masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, sekitar pukul 12.00, bergerak melanjutkan menyampaikan aspirasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara itu, awak media mengkonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Humas Pengadilan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H.. saat pertemuan penyampaian aspirasi Forum Perjuangan Kota Galuh ke Pengadilan Negeri mengatakan kami dari Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.
“Kami dari Pengadilan Negeri Serdangbedagai akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi termohon Nurhayati agar masyarakat mengetahui dan memahami serta dimengerti yang disampaikan ketua Pengadilan, ” ucap Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H..
Setelah sampai di depan kantor DPRD Serdangbedagai, masa forum Perjuangan Tanah Kota Galuh berorasi menyampaikan aspirasi dan didengar perwakilan anggota DPRD, lalu perwakilan masa forum Perjuangan Tanah Kota Galuh diajak masuk ke kantor DPRD Serdangbedagai dan diterima oleh ketua DPRD Serdangbedagai Ilham Ritonga.
Kemudian, ketua DPRD Ilham Ritonga mengajak diskusi dengan mendengarkan aspirasi masa forum Perjuangan Tanah Kota Galuh. Pada pertemuan itu masa forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menyampaikan 4 materi tuntutan.
” Poin 1 meminta DPRD melindungi tanah yang ditempati, Poin 2 saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi 2, Poin 3 Masyarakat resah akan putusan Mahkamah Agung, Poin 4 meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima,” di bacakan oleh perwakilan masa.
Setelah mendengarkan aspirasi tersebut ketua DPRD Serdangbedagai Ilham Ritonga mengatakan akan memperoses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.
” Kami dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat akan segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” ucap Ilham Ritonga.
Setelah selesai menyampaikan aspirasi dari kantor DPRD Sergai, lalu masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh membubarkan diri dengan pengawalan dari pihak kepolisian Polres Sergai yang dikomandoi oleh Kabagops Polres Sergai KOMPOL L.S Siregar. (HR/HR).
Sumber : https://www.metro-online.co/2024/05/forum-perjuangan-tanah-kota-galuh-unjuk.html
0 Comments