Kasus Dugaan Pencurian TBS di Bengkalis Belum Usai, Polda Riau: Prosesnya Masih Berlanjut

by | May 13, 2023 | Berita Pers | 0 comments

PEKANBARU, LIPO – Polda Riau menegaskan bahwa kasus dugaan pencurian dalam keluarga yang diduga dilakukan Venantius Mangiring M. Gultom pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Area Perkebunan Sawit di Jl. Reformasi RT 02, RW 06, Dusun Tambusu, Desa Bulu Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, masih terus berlanjut dan tidak ada penghentian.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, sesuai hasil kroscek ke Polres Bengkalis, 4 Mei 2023, perkara itu masih dalam proses penyidikan oleh Kapolsek Pinggir Polres Bengkalis dan status perkaranya masih tahap 1 artinya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun dikembalikan oleh Jaksa penuntut umum ke penyidik atau p19  guna dilengkapi kekurangannya.

”Kemudian perkaranya digelar oleh Polres bengkalis /Polsek Pinggir bersama Polda Riau dan dari hasil gelar penyidik Polsek Pinggir telah melengkapi P-19nya setelah terpenuhi berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Jaksa penuntut umum, jadi perkara terus masih berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Hot Bintara Gultom, yang diwakili oleh anaknya, Salomo Boni Febriando Gultom, dari Kantor Hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE & Rekan juga membenarkan bahwa kasus yang melibatkan kliennya, tidak pernah dihentikan (SP3).

“Setelah kami konfirmasi ke pihak kepolisian, ternyata tidak ada putusan untuk menghentikan kasus ini,” kata Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, kuasa hukum keluarga Hot Bintara Gultom kepada wartawan  pada Rabu (10/5/2023).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap P19 sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri. Menurut Mardi Sijabat, pihaknya sedang memenuhi dua syarat yang diminta oleh kepolisian, yaitu mendatangkan penerjemah bahasa tuna rungu dan membuat surat pernyataan bahwa kliennya tidak berdamai.

Mardi Sijabat menambahkan, “Klien kami merasa keberatan atas tidak diundang oleh Polda Riau sebagai pihak pelapor (korban) pada tanggal 17 Maret 2023 untuk gelar perkara khusus atas keberatan terlapor tentang ditetapkannya terlapor sebagai tersangka. Hal ini kami anggap tidak profesional dan proporsional.”

Dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan kliennya ini berawal dari insiden di kebun yang dikuasai oleh Hot Bintara Gultom dan diwakili oleh anaknya, Salomo Boni Febriando Gultom. Kebun ini milik orang tua almarhumah Mariati Katarina Br Samosir dan almarhum Tarianus Gultom.

“Salomo Boni Febriando Gultom telah mengalami dan melihat sendiri dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh Venantius Mangiring M. Gultom pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Area Perkebunan Sawit di Jl. Reformasi RT 02, RW 06, Dusun Tambusu, Desa Bulu Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” jelas Mardi Sijabat yang juga Ketua Umum LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia ini.

Mardi juga menegaskan bahwa kasus ini bukan merupakan pra-yudisial seperti yang ditentukan dalam Pasal 81 KUHP.

“Jadi terbukti, pihak terlapor (tersangka) tidak ada mengajukan keperdataan ke Pengadilan Negeri hingga saat ini,” ujar Sijabat.

Dia menambahkan bahwa berkas perkara terkait laporan polisi Nomor: LP/42/11/2021/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 9 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian sawit sebagaimana pasal 362 jo 367 KUHP, seharusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jika merujuk pada kompetensi wilayah hukum, berkas perkara ini sudah seharusnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diputuskan perkaranya di Pengadilan. Setidaknya, pihak terlapor atau tersangka melakukan upaya hukum praperadilan sebagaimana telah ditentukan pada pasal 1 angka 10 KUHAP,” tutur Mardi, memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mardi menegaskan, “Pada titik ini, belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak terlapor atau tersangka. Sehingga, menurut hukum yang berlaku, proses hukum terhadap kasus ini harus tetap berlanjut.”  ***

Sumber

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.