Ketua LSM KPK RI Serahkan Temuan Klarifikasi di DPUTR Kab. Pembicaraan Terkait Pelaksanaan Pelebaran dan Peningkatan Jalan Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

by | May 21, 2024 | Berita Pers, Korupsi | 0 comments

INI. Rembang –  Ditegaskan pengurus Krimsus Lidik, Kepala Dinas DPUTR kabupaten. Rembang Maryosa,” Menyampaikan terkait temuan yang dikonfirmasi sudah diselesaikan, dan untuk dikembalikan ke Bapeda semuanya sudah dikembalikan. Namun saat LSM KPK RI meminta bukti fisik (STS), Ketua DPUTR Rembang menyarankan koordinasi langsung ke Bina. Kabinet Marga Nugraha, Selasa tanggal (14/05/24).

Tim kemudian diterima ajudan Ndaru di ruang lantai dua. Ndaru bilang STS sudah selesai tapi disimpan di kabinet Bina Marga,” kata Ndaru kepada tim.

Kami dari tim KPK RI akan selalu memantau, mengontrol hingga tuntas terkait temuan di DPUTR Rembang,” tegas Nur Rachmat Wahyudi atau lebih akrab disapa (Mamik).

DPRD Provinsi Rembang TA 2023 memperkirakan dan merealisasikan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Inspeksi pekerjaan jalan dilakukan dengan pengambilan benda uji menggunakan alat bor inti untuk menguji ketebalan perkerasan aspal dan semen beton yang dipasang di lapangan. Data uji ketebalan digunakan untuk menguji volume aspal dan perkerasan beton yang dibayar.

Berdasarkan hasil analisa dokumen dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat 14 paket pekerjaan di DPUTARU yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak dengan uraian sebagai berikut.

1. Pelebaran Jalan Slamet Riyadi dilakukan oleh CV BC Dimana hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 21 September 2023 terdapat kekurangan volume pekerjaan laston lapis antar (AC-BC) sebesar Rp.19.961.600,00. Dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) sebesar Rp473.005.100,00.

2. Pekerjaan Pelebaran Jalan Tahunan – Penjualan yang dilakukan oleh CV MJ Dimana diketahui terdapat ketebalan yang kurang dari spesifikasi pada pekerjaan paving beton semen dan lapis pondasi dibawah beton tipis sebesar Rp.10.835.000,00.

3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Banyudono – Pengkol dilaksanakan oleh CV BC Dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lapis laston aus (AC-WC) dan lapis laston menengah (AC-BC) sebesar Rp360 .804.700,00.

4. Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Panjang Jalan Jolotundo – Japerejo oleh CV SDP dimana diketahui terdapat kadar aspal AC-BC yang kurang dari spesifikasi sebesar Rp5.128.000,00 dan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi pada semen. pekerjaan perkerasan beton sebesar Rp.61.516.000,00. (Setoran telah dilakukan ke Kas Daerah).

5. Pekerjaan Penanganan Panjang Ruas Peningkatan Jalan Tulung – Sumberjo dilaksanakan oleh CV SDP dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pengerasan jalan semen beton sebesar Rp.109.389.000,00. (setoran telah disetorkan ke Kas Daerah)

6. Pekerjaan Perbaikan Ruas Jalan Tireman – Japerejo Panjang yang dilaksanakan oleh CV MJ. Diketahui adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi pada pekerjaan pengerasan jalan beton semen sebesar Rp.133.146.000,00.

7. Pekerjaan Perbaikan Pasar Jalan – Pulo yang dilakukan oleh CV SAM diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi pada laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp 265.339.800,00.

8. Pekerjaan Pasar Kragan Ke Selatan (k167) dilaksanakan oleh CV BK. Diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan perkerasan semen beton sebesar Rp.174.062.000,00.

9. Perbaikan Jalan Pamotan – Japerejo dilakukan oleh CV SJ dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi pada pekerjaan pengerasan jalan beton semen sebesar Rp40.310.000,00.

10. Pelebaran Jalan Sarang-Lodan yang dilakukan oleh CV JK diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lapisan aus (AC-WC), lapisan perantara (AC-BC). , dan lapisan pondasi (AC-Base) sebesar Rp28.850.000,00 .

11. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Japerejo-Tempaling yang dilaksanakan oleh CV Snd diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi mutu perkerasan beton kaku sebesar Rp33.518.000,00.

12. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Pedak-Pranti yang dilaksanakan oleh CV Ids diketahui terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi mutu perkerasan beton kaku sebesar Rp35.106.000,00.

13. Pekerjaan Peningkatan Jalan Mlagen-Joho Poros dilaksanakan oleh CV RB dimana diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi mutu perkerasan beton kaku sebesar Rp55.459.000,00.

14. Pekerjaan Peningkatan Jalan Magersari-Banyudono Poros dilaksanakan oleh CV BN. Diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) sebesar Rp 10.792.753,00. (Setoran telah dilakukan ke Kas Daerah).

Berdasarkan kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran sebesar Rp.186.825.753,00 ke kas daerah yang terdiri dari CV SDP dan CV BN sehingga sisanya sebesar 1.295.555.780 belum ditindaklanjuti dengan a. menyetorkannya ke kas daerah.

Permasalahan tersebut jelas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu pada Pasal 27, Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada lampiran poin 7.13, dan Surat Perjanjian untuk setiap paket pekerjaan yang pelaksanaan kontraknya menggunakan Unit Kontrak Harga.

Terkait permasalahan diatas mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.482.381.533,41. Permasalahan tersebut disebabkan karena PPK kurang hati-hati dalam mengawasi dan mengelola kegiatan serta tidak hati-hatinya konsultan pengawas dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya terutama dalam pembuatan laporan pengawasan. (MERAH)

Sumber : https://www.targethukumindonesia.com/2024/05/ketua-lsm-kpk-ri-turun-tangan.html

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.