Cabang olahraga karate yang dipertandingkan pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SLTA/Sederajat tingkat Kabupaten Deli Serdang, berakhir ricuh, Rabu (29/5/2024) malam.
Informasi dihimpun, saat pertandingan cabang olahraga karate yang berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Serbaguna Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada saat itu Rouin Romito Lumban Gaol siswa SMAN 1 Lubuk Pakam bertanding melawan peserta dari sekolah lain.
Namun saat pertandingan berlangsung sejumlah pukulan yang seharusnya mendapat nilai tidak diberikan oleh wasit yang memimpin pertandingan. Sorakan protes sudah disuarakan dan diteriakkan oleh keluarga, pendukung dan peserta lain terhadap wasit yang diduga adanya kecurangan pada pertandingan itu, hingga diakhir pertandingan, Rouin Romito Lumban Gaol dinyatakan kalah.
Kekalahan yang dialami Rouin Romito Lumban Gaol diduga akibat kecurangan wasit yang memimpin pertandingan mendapat protes keras dari keluarga, pendukung dan peserta lain. Mereka pun meminta agar dilakukan pertandingan ulang karena diduga wasit yang memimpin pertandingan diduga curang.
Aksi protes keluarga Rouin Romito Lumban Gaol dan pendukungnya itu bukan hanya membeberkan dugaan kecurangan wasit tapi juga mengungkap jika wasit yang memimpin pertandingan cabang olahraga karate itu diduga asal ditunjuk saja oleh panitia pertandingan atau diduga wasit cabutan yang tidak memiliki pengalaman memimpin pertandingan cabang olahraga karate serta tidak memiliki mandat sebagai wasit dari Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB- FORKI)
Ketika ditanyai awak media, keluarga dan pendukung dari Rouin Romito Lumban Gaol para wasit “dadakan” itu mengaku jika mereka dipaksa oleh panitia untuk memimpin pertandingan dengan tujuan agar pertandingan cepat selesai karena waktu sudah malam
Padahal, dalam pertandingan cabang olahraga Karate telah dijelaskan jika perangkat pertandingan yaitu Dewan wasit dan wasit yang bertugas pada O2SN Tahun 2024 ditentukan oleh panitia O2SN dengan berkoordinasi pada setiap tingkatan seleksi berdasarkan Rekomendasi Pengcab / Pengprov / PB FORKI.
Sedangkan Technical Delegate membantu panitia pelaksana dalam menyelesaikan berbagai persoalan teknis selama berlangsungnya pertandingan. Technical Delegate dari FORKI satu orang yang ditetapkan oleh panitia O2SN serta Dewan Hakim menyelesaikan masalah non-teknis, serta memeriksa dan memberikan putusan dalam setiap perselisihan. Dewan Hakim ditunjuk oleh PB FORKI melalui Surat Tugas dari PB FORKI.
Karena situasi sudah malam dan kantor (Komite Olah Raga Indonesia) KONI Kabupaten Deli Serdang sudah tutup, maka peserta yang keberatan disuruh datang pada Kamis (30/5/2024) pagi tadi.
Dari hasil pertemuan di kantor KONI Kabupaten Deli Serdang itu, bahwa KONI sudah menegur panitia karena memakai wasit “dadakan”.
Namun panitia menjelaskan dengan berdalih jika wasit “dadakan” ditugaskan dalam pertandingan atas persetujuan pelatih dari peserta cabang olahraga Karate.(Sik****)
0 Comments