PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Desakan ini menyusul temuan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di wilayah tersebut. Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, lembaganya menemukan banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan awal.
“Setidaknya ada 10 proyek yang telah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI,” ujar Syahridi.
LSM KPK RI Kalteng telah mengirimkan surat kepada gubernur, Pj. walikota, dan Pj. bupati se-Kalteng. Surat ini berisi dorongan agar kepala daerah menginstruksikan kepala dinas untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, memberikan teguran keras kepada konsultan pengawas yang sering tidak berada di lokasi pada saat pekerjaan lapangan berjalan.
Syahridi menjelaskan bahwa modus korupsi yang sering ditemui dalam pekerjaan fisik adalah pengurangan mutu cor beton, jumlah material, terutama volume kilogram besi.
“Perusahaan pemenang tender sering melakukan kecurangan dengan menurunkan mutu cor beton, ukuran besi atau mengurangi penggunaan volume Kg besi dengan cara menggeser jarak pemasangan besi dan merubah diameter ukuran besi,” jelasnya.
LSM KPK RI Kalteng menegaskan bahwa desakan mereka kepada para kepala daerah merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga mereka.
“Dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami akan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dengan ikut serta dalam kontrol pekerjaan lapangan proyek pemerintah,” tegas Syahridi.
Lembaga ini juga telah melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi, mereka akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Langkah yang diambil oleh LSM KPK RI Kalteng ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah, serta membantu upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dipandang sebagai kunci dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber : https://borneo7.com/lsm-kpk-ri-kalteng-desak-kepala-daerah-perketat-pengawasan-proyek/
0 Comments