PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Jalan Perigi-Melata di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ketua DPD LSM KPK RI Kalteng, Syahridi, mengatakan timnya menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan dalam proyek senilai Rp16,76 miliar tersebut.
“Kami menemukan dugaan kuat terjadi pengurangan volume pekerjaan di proyek ini. Harapan kami, laporan ini bisa menjadi dasar pengusutan lebih lanjut,” kata Syahridi dihubungi dari Palangka Raya.
Proyek bernilai Rp16,76 miliar dengan nomor kontrak 620/02.12/DAK/SP/PUPRPERKIMTAN/VI/2023 itu dimenangkan PT Bina Abadi asal Kotawaringin Barat, Kalteng.
“Kami berharap KPK mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan keadilan,” tegas Syahridi.
Kepala Dinas PUPR-PKP Lamandau, Joni Elen telah dihubungi terkait laporan LSM KPK RI tersebut. Namun hingga berita ini, ia masih belum memberikan tanggapan atau jawaban.
Sumber : https://www.mediusnews.com/regional/13211648903/lsm-kpk-ri-kalteng-laporkan-dugaan-korupsi-proyek-jalan-di-lamandau?page=all
0 Comments