PROFIL LSM KPK RI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa dan harus dihadapi dengan luar biasa, aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam pemberantasan korupsi oleh karena itu didasari rasa tanggung jawab sebagai anak bangsa, maka kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) tersentuh untuk berperan serta membantu para penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam mencari dan memperoleh untuk mendapatkan bukti-bukti yang autentik dan melaporkannya kepada penegak hukum serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum.

Bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penyidikan penentuan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan Peraturan-Peraturan Perundangan yang berlaku yaitu pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Secara khusus peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dengan hadirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), maka kami memohon Rahmat Tuhan Yang Maha Esa agar kami sekelompok anak bangsa yang mencintai Bangsa dan Negara ini dapat menjadi dampak positif bagi masyarakat dan bagi bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita kita bersama terhindar dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme maka tercapailah tujuan kita bersama Indonesia yang adil makmur dan damai sejahtera.

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.