Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara

by | Dec 24, 2022 | Berita Sumut | 0 comments

Medan -Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. “Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Samsul Fitri telah divonis lebih dulu. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

Sumber https://news.detik.com

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.