Ratusan massa dari Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) dan DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menolak putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690K/Pdt/203. Aksi yang dikawal ketat oleh polisi ini berlangsung, Rabu (15/05).
Massa menuntut PN Sei Rampah menunda eksekusi tanah wakaf seluas 47 hektar milik ahli waris Tengku Darwisyah di Dusun IV Desa Kota Galuh dan mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan Peninjauan Kembali (PK) No.1 Akta-Pdt.PK/2024/PN.Srh dengan adil.
“Kami menolak putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt/.G/2022/PN.Srh yang berdampak pada 300 kepala keluarga yang telah mendiami tanah tersebut selama 94 tahun dan meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sergai untuk menangkap mafia tanah Nurhayati,” teriak warga saat gelar aksi di Pengadilan Negeri Sergai seirama dengan pernyataan Mardi Sijabat sebagai kuasa hukum dari Forum Perjuangan Desa Kota Galuh.
Massa meminta bertemu Ketua PN Sergai, dan 10 perwakilan warga diizinkan bertemu Ketua PN Sei Rampah. Humas PN Sei Rampah, Iskandar SH, menyatakan pengadilan akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait eksekusi yang dimohonkan oleh Nurhayati.
Setelah orasi di PN Sei Rampah, aksi berlanjut ke gedung DPRD Sergai. Di sana, mereka menyampaikan orasi di depan pintu masuk DPRD Sergai. Perwakilan massa diterima Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga bersama anggota Komisi A DPRD Sergai.
Ilham Ritonga menyatakan pihaknya sudah mendengar penjelasan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh terkait histori dan kronologi perkara tanah tersebut.
“Menurut kuasa hukum masyarakat tersebut, tanah yang ditinggali (di huni) oleh warga di Desa Kota Galuh adalah tanah yang di wakaf kan, yang dibuktikan dengan surat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara,’ ujarnya.
DPRD Sergai akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas dan mengkaji kembali perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Pemkab Sergai, PN Sei Rampah, Polres Sergai, dan BPN Sergai untuk mendalami dan mengoreksi duduk perkara ini,” cetus Ilham Ritonga.
Meskipun Tengku Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung, DPRD Sergai akan mempelajari kembali amar putusan tersebut dan warga akan tetap berjuang untuk melawan mafia tanah seperti Nurhayati yang mengklaim tanah Desa Kota Galuh hingga pada titik terakhir.
Seusai aksi di gedung DPRD Sergai, massa membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan Kepolisian Polres Serdang Bedagai.
Editor: Donini Ari Rajagukguk
Sumber : https://www.utamanews.com/sosial-budaya/Warga-Forum-Perjuangan-Tanah-Desa-Kota-Galuh-Gelar-Aksi-di-PN-dan-Kantor-DPRD-Sergai—Tangkap-Mafia-Tanah-Nurhayati
0 Comments