Gunungkidul – Tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, S (59), warga Semin ternyata tercatat sebagai PNS di Kantor Kemenag Gunungkidul. Akibat perbuatan bejatnya, S terancam diberhentikan sebagai PNS.
“Nggih, leres (ya benar), dia (S) seorang pengawas di Kemenag Gunungkidul,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Aidi Johansyah saat dihubungi detikcom, Senin (4/3/2019).
Sambung Aidi, ia sangat menyesalkan salah satu ASN di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul melakukan hal yang bejat terhadap anak tirinya sendiri. Akan tetapi, karena telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag Kabupaten Gunungkidul telah mengambil sikap tegas terhadap S.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka ya kita lakukan sesuai aturan hukum yang ada. Pertama, karena secara aturan manajemen PNS, apabila salah seorang ASN sudah ditetapkan tersangka, maka kami mengajukan proses pemberhentian sementara sebagai PNS,” katanya.
“Jadi hak-haknya sebagai PNS ya dicabut, sampai nanti dia mempunyai putusan hukum yang jelas,” imbuh Aidi.
Menurutnya, hal tersebut diambil karena Kemenag Kabupaten Gunungkidul memberlakukan prinsip praduga tidak bersalah kepada S. Prinsip tersebut tetap digunakan hingga keluarnya putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
“Tapi kita sudah lakukan usulan untuk pemberhentian (S) sebagai PNS,” ucapnya secara tegas.
Diberitakan sebelumnya, S diamankan polisi karena mencabuli anak tirinya hingga depresi. Modusnya, warga Kecamatan Semin ini berpura-pura memeriksa keperawanan dan merukiyah korban.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, aksi bejat yang dilakukan S terhadap anak tirinya yang masih remaja sejak tahun 2016. Di mana saat itu S berdalih hendak memeriksa keperawanan anak tirinya tersebut.
“Dan yang melakukannya itu (pencabulan) saat ibu korban tidak ada di rumah,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, siang tadi.
(DETIK COM)
0 Comments