GARISKRITIS.ID | DELISERDANG – Polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 kini tidak hanya berkutat pada perdebatan mekanisme penganggaran.
Di tengah keputusan Pimpinan DPRD Deli Serdang menskor pembahasan dokumen anggaran bernilai sekitar Rp503 miliar, muncul informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta kepada sejumlah anggota DPRD.
Informasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya mempercepat pembahasan maupun persetujuan KUA-PPAS.
Namun hingga kini, informasi itu belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat bukti transaksi, dokumen, ataupun keterangan resmi yang secara independen membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar diberikan atau diterima oleh pihak tertentu.
Di tengah situasi tersebut, pandangan hukum diperlukan untuk memisahkan antara rumor, dinamika politik anggaran, dan fakta yang memiliki konsekuensi pidana.
Advokat dan praktisi hukum Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, menegaskan informasi mengenai dugaan pemberian uang tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses verifikasi dan didukung alat bukti.
Menurut Mardi, siapa pun yang disebut dalam informasi tersebut tidak dapat langsung dicap sebagai pemberi maupun penerima suap hanya berdasarkan kabar yang beredar.
Namun, persoalannya berubah apabila kemudian ditemukan bukti bahwa terdapat pemberian atau janji yang memang dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan seseorang dalam kapasitas jabatannya.
“”Informasi mengenai dugaan pemberian uang sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta kepada anggota DPRD Deli Serdang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum didukung alat bukti dan diverifikasi,” ujar Mardi dalam pandangan hukumnya kepada GarisKritis.id.”
Ia menjelaskan, apabila pemberian tersebut terbukti ditujukan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, maka persoalan tersebut dapat masuk ke wilayah tindak pidana korupsi berupa suap, dengan tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dan pembuktiannya.
Pasal 605 KUHP mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ketentuan yang sama juga mengatur pertanggungjawaban pihak yang menerima pemberian atau janji tersebut.
Jangan Berhenti pada Nominal
Menurut Mardi, hal terpenting dalam dugaan semacam ini bukan semata-mata nominal Rp100 juta atau Rp120 juta.
Pertanyaan hukumnya justru jauh lebih mendasar: dari siapa uang tersebut berasal, diberikan kepada siapa, melalui siapa, kapan diberikan, untuk tujuan apa, serta apakah pemberian tersebut mempunyai hubungan dengan keputusan atau pelaksanaan fungsi jabatan.
“Jika pemberian dimaksudkan untuk memengaruhi pembahasan atau persetujuan KUA-PPAS, hubungan antara aliran uang dan keputusan jabatan menjadi bagian penting dalam pembuktian,” katanya.
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut hendak diuji secara hukum, penyelidikan tidak cukup hanya mencari siapa yang menerima uang.
Sumber dana, pihak yang membawa atau menyalurkan, komunikasi antara para pihak, tujuan pemberian hingga kemungkinan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan anggaran harus ditelusuri sebagai satu rangkaian.
Jika ASN Jadi Perantara
Informasi yang beredar sebelumnya juga menyebut dugaan penyaluran uang dilakukan melalui dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang.
Mardi menilai, apabila informasi itu benar-benar ditemukan bukti pendukungnya, status seseorang sebagai “hanya mengantarkan uang” tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
“Penilaiannya bergantung pada pengetahuan, tujuan pemberian, dan bentuk keterlibatannya,” jelasnya.
Sebaliknya, seseorang yang ternyata tidak mengetahui isi maupun tujuan pemberian harus dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar dapat dibuktikan.
Artinya, menurut Mardi, proses hukum harus membedakan secara cermat antara orang yang memang mengetahui dan terlibat dalam tujuan pemberian dengan orang yang kebetulan berada dalam rangkaian peristiwa tetapi tidak mengetahui maksud sebenarnya.
KUA-PPAS Bukan Ruang Transaksi
Mardi menegaskan KUA-PPAS merupakan bagian dari proses resmi pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk tahapan penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan perubahan KUA serta perubahan PPAS.
Karena itu, proses politik anggaran tidak semestinya bergeser menjadi transaksi kepentingan pribadi.
“APBD adalah uang rakyat dan tidak boleh menjadi ruang transaksi untuk memperjualbelikan keputusan jabatan,” tegas Mardi.
Meski demikian, ia mengingatkan dugaan aliran uang tidak otomatis berarti seluruh proses KUA-PPAS menjadi batal.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi awal yang konkret dan dapat diverifikasi, langkah yang diperlukan adalah penelusuran oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti, bukan langsung menyimpulkan kesalahan seseorang.
Bukti Harus Bicara
Mardi menyebut terdapat berbagai bentuk bukti yang dapat digunakan untuk menguji informasi mengenai dugaan aliran uang.
Di antaranya transaksi perbankan, sumber dan penarikan uang tunai, komunikasi elektronik, rekaman yang diperoleh secara sah, dokumen, keterangan saksi, CCTV, maupun rangkaian keadaan lainnya.
Namun, sekali lagi, penelusuran tidak boleh berhenti pada nominal.
“Telusuri sumber uang, pembawa, penerima, perantara, tujuan pemberian, dan dampaknya terhadap proses anggaran. Aliran uang dan kaitannya dengan keputusan jabatan harus diuji secara objektif,” ujarnya.
Pandangan tersebut sekaligus menempatkan dugaan aliran uang dalam koridor pembuktian, bukan penghakiman berdasarkan informasi yang belum teruji.
Media Diminta Tetap Berimbang
Mardi juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan.
Selama bukti yang cukup belum tersedia, media harus membedakan secara jelas antara fakta yang telah diverifikasi dengan informasi yang masih berupa dugaan.
Frasa seperti “dugaan”, “informasi yang belum terverifikasi”, atau “menurut sumber” menjadi penting apabila informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara independen.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab maupun koreksi sesuai ketentuan pers.
“Pemberitaan harus tetap berimbang dan berbasis verifikasi,” katanya.
Menurut Mardi, proses penelusuran hukum bukan berarti menetapkan seseorang bersalah.
Penelusuran justru diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar benar, keliru, atau bahkan sengaja dibuat untuk menyerang pihak tertentu.
“Jika informasi tidak benar, nama pihak yang dituduh harus dipulihkan. Jika terdapat bukti awal, aliran uang harus ditelusuri sampai terang,” ujarnya.
Batas antara Lobi Politik dan Dugaan Transaksi
Dalam proses pembahasan anggaran, perdebatan, lobi, kompromi program, maupun perbedaan sikap politik merupakan bagian dari dinamika kelembagaan.
Namun, menurut Mardi, terdapat batas yang tidak boleh dilewati.
“Apabila keputusan jabatan diperjualbelikan dengan uang atau keuntungan tertentu, persoalannya dapat bergeser ke ranah pidana,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan di tengah polemik pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Deli Serdang 2026 yang hingga kini masih mendapat sorotan terkait mekanisme pergeseran anggaran dan keputusan Pimpinan DPRD untuk menskor pembahasan.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Jika dugaan aliran uang tersebut tidak benar, pihak-pihak yang namanya terseret memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan klarifikasi.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut semestinya tidak berhenti sebagai rumor, tetapi diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka sekitar Rp503 miliar dalam pembahasan anggaran.
Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh persoalan integritas proses pengambilan keputusan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Mardi menegaskan semua pihak harus menghindari tuduhan tanpa dasar, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menutup mata terhadap bukti awal yang dapat diverifikasi.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka APBD, melainkan integritas DPRD dan Pemerintah Daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.” (SL)
Sumber : https://gariskritis.id/kua-ppas-rp503-miliar-diskors-pakar-hukum-jika-uang-untuk-memengaruhi-keputusan-bisa-masuk-ranah-suap/







0 Comments