LSM KPK-RI dan Kontraktor Soroti Dugaan Pengaturan Proyek di Pesisir Selatan, Sebut Nama Kontraktor Berinisial AA

by | Sep 11, 2026 | Berita Pers, Korupsi | 0 comments

PESISIR SELATAN, Sinyalgonews.com,–Dugaan adanya praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencuat ke publik.

Informasi yang beredar di kalangan kontraktor Pesisir Selatan menyebut salah seorang kontraktor berinisial AA diduga mengendalikan sejumlah proyek, baik melalui mekanisme Penunjukan Langsung maupun proyek Tender.

Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu

Sejumlah sumber di lingkungan kontraktor Pesisir Selatan menyebutkan, proyek-proyek pada sejumlah dinas di bawah naungan Pemda Kabupaten Pesisir Selatan diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.

“Kontraktor juga mau makan di Kabupaten Pesisir Selatan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemda di Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperkaya diri,” ujar salah seorang kontraktor yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. “Proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu,” katanya.

Sumber yang sama juga menyebut, kontraktor berinisial AA diduga dapat mengintimidasi kepala dinas agar proyek Penunjukan Langsung maupun Tender diarahkan kepada pihak-pihak yang telah bersekongkol dengannya.

“Menurut Suardi Nike dari LSM KPK-RI DPD Sumbar mengatakan pada media ini Jika Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut,” tambahnya.

Menurut Nike lagi Modus Dugaan Pengaturan Proyek serta Aktivitas pengaturan proyek sering kali menjadi objek pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa aspek yang sering muncul dalam kasus hukum terkait pengaturan proyek meliputi:

1. Penyalahgunaan Identitas Perusahaan: Penggunaan nama perusahaan lain untuk memanipulasi proses tender agar terlihat kompetitif padahal dikendalikan oleh pihak yang sama

2. Keterlibatan Pihak Internal : Adanya koordinasi ilegal antara kontraktor dengan oknum pejabat atau lingkaran dalam pemerintahan untuk memastikan pemenangan paket pekerjaan tertentu

3. Komitmen Keuangan Ilegal: Kesepakatan tidak resmi mengenai pemberian imbalan atau setoran dana di muka guna mengamankan alokasi anggaran proyek

Tunggu Tanggapan Pemda dan APH*

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan maupun dinas terkait mengenai dugaan tersebut.

Pasal pidana yang bisa dipakai untuk “monopoli proyek” / pengaturan proyek di Indonesia ada beberapa. Intinya masuk ke ranah UU Tipikor, UU Persaingan Usaha, dan KUHP.

Berikut yang paling sering dipakai:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*

Ini yang paling berat sanksinya. Dipakai kalau ada unsur merugikan keuangan negara + ada pejabat yang terlibat.

Pasal yang sering dipakai:

1. Pasal 2 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Ancaman: Penjara 4 – 20 tahun denda Rp200 juta – Rp1 Miliar

2.Pasal 3: “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara”

Ancaman: Penjara 1 – 20 tahun denda Rp50 juta – Rp1 Miliar

Ini sering dipakai untuk “pengaturan” dengan keterlibatan oknum pejabat/ASN

3. Pasal 12 huruf i : Pegawai negeri yang “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu”

Ancaman: Penjara 4 – 20 tahun

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ini khusus untuk “mengatur tender” agar hanya kelompok tertentu yang menang.

Pasal yang sering dipakai:

1. Pasal 22*: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender”

Ancaman: Denda Rp1 Miliar – Rp25 Miliar. Bisa juga pidana penjara 6 bulan – 6 tahun

2.Pasal 23 : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama”

Ini untuk kasus “intimidasi” ke kontraktor lain

KPPU yang menindak ini. Hasilnya bisa berupa denda pembatalan tender.

KUHP

1. Pasal 378 KUHP – Penipuan*: Jika ada manipulasi dokumen perusahaan untuk ikut tender

2. Pasal 55 KUHP – Turut Serta: Untuk yang “nyuruh” dan “membantu” pengaturan proyek

UU No. 2 Tahun 2017 jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 91 : “Setiap orang yang melakukan pengaturan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar”

Ini pasal khusus untuk proyek konstruksi/APBN/APBD

Unsur-unsur “Monopoli Proyek” yang jadi pidana:

1. Penyalahgunaan Identitas Perusahaan Pas 22 UU No 5/1999 Pas 2/3 UU Tipikor

2.Keterlibatan Pihak Internal/Oknum Pejabat Pas 3 UU Tipikor Pas 55 KUHP

3. Komitmen Keuangan Ilegal/Setoran* = Pas 5, 6, 11, 12 UU Tipikor – Gratifikasi/Suap

Siapa yang bisa melapor?*

1. KPK / Kejaksaan / Kepolisian* = untuk unsur Tipikor

2. KPPU untuk unsur persaingan usaha tidak sehat

3. LKPP / APIP untuk pelanggaran aturan PBJ

Catatan Redaksi: Dugaan dalam berita ini masih perlu pembuktian lebih lanjut. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi.

Narasumber bertangungjawab pada informasi yang diberikanya, apabila kasus ini dilaporkan oleh Suardi Nike dari LSM KPK-RI Kepada penegak Hukum (Tim)

Sumber : https://sinyalgonews.com/lsm-kpk-ri-dan-kontraktor-soroti-dugaan-pengaturan-proyek-di-pesisir-selatan-sebut-nama-kontraktor-berinisial-aa/

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.