TUBABA — Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, menyoroti serius pemberitaan mengenai dugaan persoalan penyaluran Bantuan Pangan Beras pemerintah di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,Lampung.
Berdasarkan informasi yang diberitakan media, muncul pengakuan bahwa penerima yang seharusnya memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, diduga hanya menerima 20 kilogram, sedangkan 10 kilogram disebut ditahan dengan alasan akan dilakukan “pemerataan” kepada warga lainnya.
Mardi Sijabat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi desa semata.
“Bantuan pemerintah yang telah ditetapkan untuk masyarakat penerima adalah hak masyarakat. Jika benar seseorang tercatat berhak menerima 30 kilogram, maka pada prinsipnya hak tersebut harus diserahkan secara utuh. Pemerintah desa tidak boleh membuat kebijakan sendiri yang bertentangan dengan mekanisme program hanya dengan alasan pemerataan. Kalau ada warga lain yang layak tetapi belum terdaftar, yang harus diperbaiki adalah datanya melalui mekanisme yang sah, bukan mengambil sebagian hak penerima yang telah ditetapkan.” kata Mardi kepada Media(15/09/2026).
Menurut Mardi, sebagai praktisi hukum, persoalan ini harus diperiksa secara objektif. Harus ditelusuri berapa jumlah beras yang diterima desa/titik penyaluran, berapa jumlah PBP yang terdaftar, berapa kilogram yang benar-benar diserahkan kepada setiap penerima, siapa yang memerintahkan pengurangan, ke mana sisa beras dialihkan, dan apakah seluruh beras tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan langsung kita vonis sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Tetapi apabila benar terdapat pengurangan atau pengalihan bantuan tanpa dasar hukum, terlebih apabila ditemukan adanya penguasaan atau pemanfaatan untuk kepentingan tertentu, maka aparat penegak hukum wajib mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.”tegasnya.
Mardi meminta Pemerintah Pusat melalui instansi terkait tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Harapan kami sama dengan harapan masyarakat: pemerintah pusat harus memastikan bantuan negara sampai 100 persen kepada orang yang berhak. Jangan sampai program Presiden yang tujuannya membantu masyarakat kecil justru berubah mekanismenya di tingkat bawah.”cetusnya.
DPP LSM KPK RI meminta Badan Pangan Nasional, Perum BULOG dan kementerian/lembaga terkait melakukan audit dan penelusuran terhadap dokumen penyaluran serta mencocokkannya langsung dengan keterangan para penerima.
Mardi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tubaba, Inspektorat, Camat dan instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab.
“Panggil dan klarifikasi kepala desa beserta seluruh perangkat atau pihak yang terlibat dalam penyaluran. Buka daftar penerima sesuai ketentuan, periksa berita acara serah terima, jumlah beras yang masuk dan jumlah yang diterima masyarakat. Kalau semuanya benar, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi dan proses sesuai hukum.”
DPP LSM KPK RI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut dan, apabila hasil pengumpulan data serta bukti menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang patut ditindaklanjuti, akan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, Pemerintah Kabupaten Tubaba/Inspektorat, Ombudsman RI serta aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur dan kewenangan penanganannya, DPP LSM KPK RI juga akan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Ini bukan persoalan 10 kilogram beras semata. Ini persoalan hak masyarakat dan pertanggungjawaban terhadap program yang dibiayai negara. Satu kilogram pun hak rakyat tidak boleh dialihkan secara sewenang-wenang. Kami akan mengawal persoalan ini sampai terang: siapa yang mengambil kebijakan, apa dasar hukumnya, berapa jumlah yang dialihkan, dan ke mana beras tersebut disalurkan.” tegas Mardi Sijabat.
DPP LSM KPK RI juga meminta masyarakat penerima bantuan tidak takut memberikan keterangan dan menyimpan bukti-bukti, seperti undangan penerima, dokumentasi penyerahan, tanda terima, foto/video maupun keterangan saksi.
Pada saat yang sama, DPP LSM KPK RI tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak jawab Pj Kepala Tiyuh serta pihak-pihak terkait. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan hukum.(San).
Sumber : https://www.ungkapfakta.info/2026/09/jatah-beras-diduga-dipangkas-10-kg.html







0 Comments