LSM KPK RI Online > Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan, status Gunung Merapi saat ini berada di level waspada. Untuk itu, masyaraakat dilarang beraktivitas di radius 3 kilometer dari puncak.
“Radius 3 km dari puncak Gunung Merapi agar dikosongkan dari aktifitas penduduk,” tulis BPPTKG dalam siaran persnya, Kamis (27/12/2018).
Masyarakat juga dilarang mendaki kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian erkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana III (KRB III) untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Jika terjadi perubahan aktifitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali,” tulis siaran pers itu.
Selain itu, masyarakat juga diminta tak mudah terpancing isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 Mhz.
Atau melalui website www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG Jalan Cendana no 15 Yogyakarta telepon (0274)514180-514192
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mensosialisasikan kondisi Gunung Merapi saat ini.
Aktivitas Gunung Merapi
Berdasarkan pengamatan BPPTKG periode 26 Desember 2018 pukul 12.00-18.00 WIB, di wilayah Gunung Merapi cuaca mendung.
Angin bertiup lemah ke arah utara dengan suhu udara 16,6-21,5 derajat selsius, kelembaban udara 50-85 persen, dan tekanan udara 836.5-944.0 mmHg. Volume curah hujan 7 mm per hari. Sementara asap kawah tidak teramati.
Liputan6.comÂ
0 Comments