PEKANBARU, LIPO – Kuasa hukum dari keluarga Hot Bintara Gultom yang diwakili oleh anaknya, Salomo Boni Febriando Gultom, dari Kantor Hukum Mardi Sijabat, SH, CPCLE & Rekan, membantah keras klaim bahwa kasus yang melibatkan kliennya, telah dihentikan (SP3).
“Setelah kami konfirmasi ke pihak kepolisian, ternyata belum ada keputusan untuk menghentikan kasus ini,” ujar Mardi Sijabat, SH, CPCLE, kuasa hukum keluarga Hot Bintara Gultom kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Saat ini, perkaranya masih dalam tahap P19 sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri. Menurut Mardi Sijabat, pihaknya memenuhi dua syarat yang diminta pihak kepolisian, yakni mendatangkan juru bahasa tuli dan membuat surat pernyataan bahwa klien tidak berdamai.
“Klien kami merasa keberatan tidak diundang Polda Riau sebagai pelapor (korban) pada tanggal 17 Maret 2023 untuk kasus khusus terkait keberatan terlapor terkait penetapan terlapor sebagai tersangka. Kami menilai hal tersebut tidak profesional dan sebanding.” kata Mardi Sijabat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya tampaknya menguatkan apa yang dikatakan Mardi Sijabat bahwa kasus tersebut belum dihentikan. Nandang mengatakan, kasus yang dimaksud masih dalam proses.
“Saya cross check dengan Kapolda Bengkalis pada Jumat, 4 Mei 2023, menurut informasi, hal itu masih dalam pemeriksaan Kapolda Bengkalis,” jelas Nandang, Rabu (23/10/05).
Nandang menambahkan, status perkaranya masih tingkat 1 (satu), artinya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik.
“Jadi masih ada P19 untuk melengkapi kekurangannya, kemudian kasusnya dipanggil Polsek Bengkalis/Polsek Pinggir bersama Polda Riau, dan dari hasil titel penyidik Polda melengkapi P19nya, setelah kasusnya selesai. Berkas sudah selesai akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan, sehingga perkara tetap berjalan,” kata Nandang.
Dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan klien Mardi Sijabat berawal dari kejadian di kebun yang dikuasai oleh Hot Bintara Gultom dan diwakili oleh anaknya, Salomo Boni Febriando Gultom. Kebun ini milik orang tua almarhum Mariati Katarina Br Samosir dan almarhum Tarianus Gultom.
“Salomo Boni Febriando Gultom telah mengalami dan melihat sendiri dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan oleh Venantius Mangiring M. Gultom pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Jl. Reformasi RT 02, RW 06, Desa Tambusu, Desa Bulu Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau,” terang Mardi Sijabat yang juga Ketua Umum LSM Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia.
Mardi juga menegaskan, kasus ini bukan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 81 KUHP.
“Jadi terbukti sampai saat ini terlapor (tersangka) belum mengajukan perkara perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Sijabat.
Ia menambahkan, berkas perkara terkait laporan polisi Nomor: LP/42/11/2021/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 9 Maret 2021 terkait dugaan tindak pidana pencurian sawit sesuai pasal 362 jo 367 KUHP. Kode, seharusnya sudah ditransfer ke Kejaksaan.
“Kalau mengacu pada kompetensi jurisdiksi, seharusnya berkas perkara ini sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diputus perkaranya di Pengadilan. Paling tidak, terlapor atau tersangka harus melakukan upaya hukum praperadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 10 KUHP,” kata Mardi menjelaskan lebih lanjut.
Menurut Pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan penyidik. tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kewenangan tersangka; serta sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan oleh terlapor maupun tersangka. Jadi, menurut hukum yang berlaku, proses hukum terhadap kasus ini harus tetap dilanjutkan.” kata Mardi. (*1)
Sumber : https://www.liputanoke.com/read-48588-kasus-dugaan-pencurian-tbs-di-perkebunan-gultom-pinggir-bengkalis-polda-riau-penyidikan-masih-berlanjut.html#sthash.FNEsK2nA.Y07rf8xz.dpbs
0 Comments