Kasus Tewasnya Ripin: Polres Deli Serdang Periksa 10 Saksi, Dua Dicekal Ke LN

by | Jun 12, 2025 | Berita Pers, Berita Sumut, Peristiwa | 0 comments

DELISERDANG (Waspada): Kasus kematian Ripin alias Achien, 23, warga Perbaungan, Serdang Bedagai, terus bergulir dan memasuki fase penting. Hingga Selasa (10/6), penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang telah memeriksa 10 orang saksi dan bersiap melakukan pencekalan terhadap dua di antaranya agar tidak kabur ke luar negeri.

“Besok (Rabu) rencananya akan digelar pra rekonstruksi,” ungkap sumber waspada.id dari jajaran kepolisian, Selasa.

Pra rekonstruksi, meski tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP maupun KUHAP, merupakan metode teknis dalam proses penyidikan. Tahap ini bertujuan untuk menyusun ulang kronologi kejadian berdasarkan keterangan awal tersangka, saksi, serta barang bukti.

“Pra rekonstruksi membantu menguji konsistensi keterangan dan menyusun gambaran utuh sebelum rekonstruksi resmi dilakukan,” jelas sumber itu.

Selain itu, langkah ini juga berfungsi untuk menentukan adegan-adegan kunci (scene of crime) yang akan direka ulang di hadapan jaksa dalam rekonstruksi terbuka.

Berbeda dari rekonstruksi yang dapat disaksikan publik dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pra rekonstruksi bersifat internal dan tertutup, hanya dihadiri penyidik dan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, pengacara keluarga mendiang Ripin, Mardi Sijabat, saat dimintai tanggapan terkait rencana pra rekonstruksi, hanya menjawab singkat. “Ya, menurut info begitu,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Masih Proses Penyidikan, Autopsi Sudah Keluar

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Selain pemeriksaan 10 saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Laboratorium Forensik serta autopsi terhadap jenazah Ripin.

“Hasil autopsi sudah kami terima. Tapi itu hanya menjelaskan penyebab kematian, bukan siapa pelakunya,” jelas Risqi, Senin (9/6) sore.

Ia menambahkan, dari autopsi diketahui korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul di bagian vital. “Dari situ kami lacak lagi petunjuk-petunjuk di TKP—apakah ada barang bukti yang sesuai, atau ada saksi yang melihat langsung. Itu yang sedang kami gali.”

Risqi menegaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidikan terus berjalan dan tidak dihentikan. “Semua proses ini butuh waktu. Kami bekerja secara ilmiah, jadi hasil laboratorium dan pembuktian lain sangat menentukan arah kasus.”

Terkait dua saksi yang akan dicekal, Risqi menyatakan prosesnya sedang berjalan. “Ya, dua orang sedang kami ajukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.”

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum, jika memiliki informasi tambahan yang relevan.

“Kami sangat terbuka. Jika ada fakta-fakta atau bukti baru, silakan disampaikan ke saya langsung atau ke penyidik. Jangan hanya berasumsi—kami butuh fakta untuk menguatkan proses pembuktian,” tandasnya.(m14/a16)

Sumber : https://www.waspada.id/sumut/kasus-tewasnya-ripin-polres-deli-serdang-periksa-10-saksi-dua-dicekal-ke-ln/

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.