SuaraLampung.id – Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, bernama Tarsianto, ditangkap aparat Unit Tipikor Polres Lampung Timur, Rabu (3/4/2024) malam.
Polisi menangkap Tarsianto di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, karena menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2022.
Kanit Tipikor Polres Lampung Timur IPDA Meidy mengatakan, mantan Kades Marga Batin itu telah merugikan negara sebesar Rp635 juta.
“Modus yang digunakan terduga yaitu, mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik malah digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Meidy.
Menurut pengakuan pelaku uang 635 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku dan untuk modal usaha pribadi.
Sebelumnya penyidik sudah memanggil yang bersangkutan namun selalu mangkir. Polisi lalu mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Timur.
Setelah bekerja sama dengan anggota polisi Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian mantan kepala desa tersebut ditemukan. Tanpa perlawanan, polisi menangkap pelaku yang langsung dibawa menuju Polres Lampung Timur.
“Sementara itu dulu saya yang bisa kami berikan, besok akan kami lakukan pres rilis di Polres Lampung Timur,” kata Meidy.
Kontributor : Agus Susanto
Sumber : https://lampung.suara.com/read/2024/04/04/083203/korupsi-dana-desa-mantan-kades-di-lampung-timur-ditangkap-di-jakarta
0 Comments