Kubu Prabowo-Sandi Pasrah Perbaikan Visi-Misi Ditolak KPU

by | Dec 24, 2022 | Politik | 0 comments

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku pihaknya akan mengikuti semua aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk, salah satunya keputusan KPU yang menolak penyerahan perbaikan visi-misi paslon nomor urut 02 tersebut.

Hal ini terkait dengan penolakan dokumen revisi visi dan misi timnya yang ditolak KPU dengan alasan sudah melampaui batas pendaftaran. “Kami akan terima semua aturan,” kata dia, Jumat (11/1).

Meski begitu, dia menyayangkan penolakan tersebut. Menurut sepengetahuan dia, KPU diketahui tidak membatasi waktu perbaikan visi dan misi bagi kedua pasangan calon. Priyo pun mengaku cukup heran ketika dokumen tersebut
kemudian diturunkan dari web KPU setelah sebelumnya diunggah oleh lembaga pemilu ini.

“Tapi kan KPU juga tidak membatasi adanya penjabaran visi dan misi dan program dalam kampanye,”

Hal sama juga diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak. Mantan Ketua Umum Pemuda
Muhammadiyah itu menyebut KPU bersikap ganjil karena telah menolak dokumen visi dan misi yang mereka kirim pada Kamis (10/1). Sebab kata Dahnil, KPU sebelumnya tak pernah menyebut adanya tenggat waktu terkait dokumen Pilpres termasuk dokumen visi dan misi.

“Sebelumnya menyebut tak ada batas, sekarang ditolak, ya wes, monggo saja, kami sampaikan visi-misi kami untuk rakyat, bukan KPU. Sikap itu ganjil memang,”

Oleh karena itu, saat BPN menyerahkan dokumen visi misi baru yang telah direvisi, pihaknya pun tidak bisa
menerimanya. Lantaran kata dia, masa penyerahan dokumen sudah lewat.

“(Tak bisa terima) kan sudah jelas, KPU hanya terima dokumen pendaftaran di masa pendaftaran,”

(Awal Sk)

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.