Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) yang bergerak di bidang Anti Korupsi dan bergerak juga di bidang Hak-hak Azasi Manusia sangat terbuka bagi Universitas di Indonesia untuk melakukan Penelitian secara lansung maupun melalui zoom meeting.
Hal ini sangat membantu para mahasiswa selaku generasi muda didalam mengetahui sejauh mana Lembaga Swadaya Masyarakat/Perkumpulan melakukan advokasi/observasi terhadadp suatu badan publik dalam mencari dugaan tindak pidana korupsi sampai pada pelaporan kepada penegak hukum ke Komisi Pemberantas Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada akhir proses penuntutan ke Pengadilan.
Sejarah berdirinya LSM KPK RI pada tahun 2008 didasari atas keperdulian sebagai anak bangsa berperan serta sebagaimana di amanahkan oleh Undang-undang Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa mahasiwa/mahasiwi yang sudah pernah melakukan penelitian diantaranya Fakultas Ilmu Sosial Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Negeri Medan (UNIMED), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Kota Salatiga, Provins Jawa Tengah.
Sumber Tim LSM KPK RI
0 Comments