Ketua umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu korupsi (LSM KPK RI) hadiri sidang yang ke 2 antara Termohon PPID Desa Parbaba Dolok kecamatan Pangururan Kab. Samosir melawan Pemohon DPP LSM KPK RI yang berlokasi di Jalan Al-Falah no. 22 kota Medan Johor.
Pemimpin sidang komisioner yaitu, Muhammad Safi’i Sitorus, SH, Dr, Cut Arma Nurraflah, MA dan Drs, Eddy Syahputra, AS, MS,i.
Sidang dimulai 10,30 wib pagi, pertama sidang alot, dan semua berkas dari Pemohon sudah dipenuhi, diantaranya anggaran dasar , persyaratan formil sudah dipenuhi. Sementara Termohon tidak pernah hadir dipersidangan.
Anehnya tidak ada pertanyakan kepada Pemohon pada persidangan lalu Majelis membacakan putusan sela yang tidak dihadiri Termohon, Pemohon LSM KPK RI dalam putusan SELA tersebut TIDAK DITERIMA dengan alasan kurangnya bukti formil.
Padahal saat dikonfirmasi menurut Pemohon Mardi Sijabat, S.H.CPCLE selaku Ketum nya, sudah menyerahkan semua syarat kebutuhan formil seperti Badan Hukum, Akte Notaris Pendirian, Anggaran dasar LSM.
Akibat putusan tidak diterima oleh pemohon ancam majelis komisioner akan dilaporkan kepada Presiden RI dan Kementerian Hukum dan HAM,
Saat dikonfirmasi dengan dengan Majelis, ternyata sudah menghilang, hanya ajaudan yang tinggl. Namun Akhir nya pemohon balik ke Kantor DPP KPK RI Lubuk Pakam (Tim)
sumber : https://www.sikumbangnews.com/uncategorized/putusan-komisi-informasi-sumatra-utara-dinilai-tidak-adil/
0 Comments