Bawaslu memutuskan melanjutkan laporan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggatan administrasi yang dilakukan KPU. Kuasa Hukum OSO mengatakan hal ini membuktikan adanya potensi pelanggaran yang
dilakukan KPU.
“Memberikan adanya suatu indikasi bahwa ada potensi dari tidak dilaksanakannya putusan PTUN sebagai suatu
pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU,” uja pelapor yang juga kuasa hukum OSO Doddy S Abdul Qadir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis(27/12/2018).
Doddy mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat
bukti tersebut yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN.
“Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT. Khususnya kepada Oesman Sapta yang sudah mendapatkan suatu keputusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap, yang berdasarkan UU pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU sebagai DCT DPD pada pemilu 2019. Putusan PTUN, kemudian juga sudah ada surat dari Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU wajib
melaksanakan putusan PTUN. Itu akan kami jadikan sebagai alat bukti,” ujar Doddy.
Berdasarkan laporan, KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Pelanggaran administrasi ini terkait dengan penerbitan surat KPU dengan nomor 1492 pada tanggal 8 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.
“Intinya permohonan kita ini meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU suapaya menjalankan pemilu sesuai dengan tahapan nah kemarin itu, pak OSO sudah lolos dalam DCS tanggal 20 September 2018,” kata Gugum.
“Surat 1492 itu bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN, dia nggak mau menjalankan putusan PTUN , padahal putusan PTUN itu final dan mengikat, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi,” sambungnya.
Bawaslu memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran ini ke dalam sidang pemeriksaan. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pokok laporan Besok (28/12) pada pukul 14.00 WIB.
detik.com
(Awal Sk)
0 Comments