Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Akan Periksa Aburizal Bakri

by | Dec 24, 2022 | Politik | 0 comments

Jakarta – Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie
dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Mantan Ketua Umum Golkar itu bakal dimintai keterangan terkait kasus
korupsi e-KTP.

“Yang bersangkutan akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM
(Made Oka Massagung),” ujar Juru Bicara
KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,
Senin (2/7/2018).

Selain Aburizal Bakrie, penyidik KPK
juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Fraksi PKS Tamsil
Linrung, Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Sekjen Kemendagri Diah
Anggraeni, dan Mulyadi untuk selidiki kasus
korupsi e-KTP.

“Mereka juga akan dimintai
keterangan sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM,” kata Febri.

Delapan
Tersangka

KPK menjerat delapan tersangka dalam
kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil
Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya
Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka
Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT
Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15
tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto
divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana
Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih
dalam proses penyidikan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

Terpopuler

Info Pengaduan

Infokan ke kami

Kirimkan informasi penting melalui formulir berikut. Kami akan sesegera merespon.


Konsultasi & Bantuan

Hukum, HAM, Pelayan Publik, dan lainnya

Anda butuh konsultasi dan bantuan hukum/HAM? Atau melaporkan hal lainnya? Gunakan informasi di bawah.